Miliki Gedung Pengadilan Agama

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima hibah aset gedung eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Cimahi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana menerima langsung penyerahan aset yang diserahkan oleh sekretaris Pengadilan Agama Cimahi Ita Sasmita. Untuk melengkapi administrasi serah terima hibah aset tersebut, kedua belah pihak menandatangani berkas berita acara yang dilaksanakan di ruang rapat sekda di Soreang, kamis (13/6/2019).

”Ini merupakan momentum bersejarah bagi kami dan juga PA Cimahi. Melalui proses yang cukup panjang, dan akhirnya pada (kamis 13/6/2019-Red) dilaksanakan final penyerahan gedung eks PA Cimahi kepada pemerintah Kabupaten Bandung,” Kata Teddy usai penandatanganan berita acara serah terima aset di Soreang.

Menurutnya, pihaknya telah menerima hibah asset, sementara PA Cimahi sendiri telah mendapat alokasi tanah dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pengelola barang, pengguna aset dan anggaran, dirinya berharap dengan adanya separasi lokasi PA Cimahi secara independen tersebut, pelayanan publik yang dilakukan PA Cimahi semakin cepat dan lebih baik.

Menurut Teddy, pemindahan aset menjadi poin yang cukup penting. Oleh karenanya, dirinya akan mengarahkan Badan Aset Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pencatatan aset. Setelah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) selanjutnya akan dimanfaatkan pemkab sebagai gedung pemerintahan.

“Saat ini perhitungannya sudah jelas dan dapat merubah neraca kita. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Bandung, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PA Cimahi atas kerjasama dan kebersamaannya selama ini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana menjelaskan, proses pengalihan status dari barang milik negara jadi barang milik daerah, baru pertama kali dilakukan Pemkab Bandung. Pada tahun 2017 saat ia masih menjabat sebagai asisten administrasi, bupati memerintahkannya untuk mengajukan permohonan hibah gedung tersebut.

”Permohonannya sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah atau negara diawali dengan permohonan dari bupati, kemudian kesanggupan untuk menerima barang tersebut,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan