Merokok Sembarangan akan Kena Sanksi

SOREANG – Setelah ditetapkan satu tahun lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini mulai disosialisasikan.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, mengatakan,  sejak disahkan, aturan KTR tersebut, segera diterapkan. Namun,  untuk pemberlakuannya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).

”Sejak pembuatannya, perda ini diberi tenggat waktu satu tahun untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Marlan saat ditemui di Soreang kemarin,(8/2)

Menurutnya, pemberlakuan perda KTR akan diperkuat oleh Perbup. Cuman, perbup pemberlakuannya masih dikaji dan belum disahkan oleh Bupati Bandung.

”Perbupnya, diperkirakan selesai bulan ini. Kalau sudah disahkan, maka Perda KTR akan kita implementasikan,” akunya

Marlan mengatakan, selain melalui perda tersebut. Pemerintah sudah mencanangkan gerakan masyarakat hidup sehat melalui program Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, rajin aktivitas fisik, diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress (Cerdik).

”Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif. Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda itu,”kata dia.

Dia mengatakan, kalau para perokok banyak yang kurang menghargai orang lain yang tidak merokok. Dengan adanya Perda tersebut, akan membatasi kebebasan perokok di ruang public.

”Aturan ini dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tetapi membatasi ruang gerak perokok di umum,” tuturnya

Marlan menambahkan, kawasan yang dilarang merokok diantaranya sekitar fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.

“Dengan implementasi perda ini, dibarengi nantinya dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp. 500 ribu sampai maksimalnya Rp. 50 juta,” tuturnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami, mengakui, pemberlakuan perda KTR cukup berat.

“Pemberlakuan perda tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Kami akan terus menyosialisasikan, kepada masyarakat secara bertahap,” pungkasnya (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan