Merasa Ditipu, Nasabah Prudential Ajukan Gugatan Hukum

BANDUNG – Ironis ketika Hari Konsumen Nasional (Harkonas) diperingati, salah satu konsumen dari nasabah asuransi PT Prudential diabaikan haknya.

Nasabah Asuransi PT Prudential bernama Yanto Dharma Gunawan berniat mengklaim atas polis asuransi ke PT Prudential Life Assurance Pru Lagancy Agency.

Dengan nama tertanggung anaknya bernama Kenzo Gunawan yang telah meninggal dunia karena sakit. Namun Klaim tersebut ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

Untuk itu, melalui Biro Hukum Asosiasi Debitur Bank Dan Asuransi (ADBDA), Yanto mengajukan gugatan terhadap PT Prudential Life Assurance melalaui Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Yanto mengatakan, sebelum melakukan klaim semua persyaratan sudah dilengkapi. Akan tetapi, pihak PT Prudential menolak memberikan haknya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian polis.

“Sebelum saya layangkan gugatan ini, berulang kali melalui kuasa hukum saya mengundang PT. Prudential untuk melakukan musyawarah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut tapi tidak ditanggapi,” terang Yanto, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas A1, Selasa (19/03).

Untuk itu, dia memutuskan melalui kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ke PN Bandung kelas 1A dengan register perkara No.504/Pdt.G/2018/PN.BDG.

Yanto mengungkapkan, selama ini, sebagai nasabah asuransi Prudential dia selalu membayar tagihan sebesar Rp 500 ribu/bulan dengan tawaran nilai klaim polis senilai Rp 350 Juta. Akan tetapi PT Prudential, menolak dengan alasan ada perubahan sistem tanpa ada informasi sama sekali.

“Saya tidak ada pemberitahuan menyeluruh mengenai perubahan sistem, yang menyangkut perjanjian polis awal,” cetus dia

Selain itu, seiring berjalannya waktu, dia disarankan melakukan top up polis yang semula 500 ribu perbulan menjadi 1 Juta perbulan.

“Inikan seharusnya, klaim polis tanggungan saya dibayar dua kali lipat, bukannya ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Salah satu Kuasa Hukum Yanto. Dahman Sinaga mengatakan, keinginan kita hanya satu, agar hak klien bisa dipenuhi agar tidak terjadi korban lagi terhadap konsumen asuransi.

Dahman mengatakan, sebagai peringatan pihak asuransi jangan memberikan iming-iming manis dengan nilai klaim yang besar.Tetapi, ketika akan di klaim seolah-olah tidak digubris.

Tinggalkan Balasan