Masih ada Minimarket Tak Berizin di Cimahi

CIMAHI – Minimarket atau toko modern di Kota Cimahi wajib menjual atau memasarkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Siti Rosida didampingi Kepala Seksi Perdagangan Agus Irwan mengatakan, keharusan setiap minimarket atau toko modern memasarkan produk lokal Kota Cimahi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi perizinan usaha dari Didagkoperind.

”Tapi tetap ketersediaan barang dagangannya secara keseluruhan harus sesuai standar. Kita hanya memberikan rekomendasi. Kita melihat apakah di toko tersedia ruang UKM atau tidak,” kata Siti, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (13/2).

Sejauh ini, lanjut Siti, hampir 50 persen minimarket yang ada di Cimahi sudah mengakomodir produk-produk lokal. Artinya, para pengusaha minimarket sudah mentaati Perda yang ada.

”Memang diharuskan, minimal menjual prodak UKM Cimahi. Saya liat sudah di atas 50 persen yang ada tempat UKM,” ucapnya.

Namun demikian, Siti tetap menyayangkan masih adanya beberapa pengussaha minimarket yang masih belum mengantongi surat izin.

”Ada 110 unit (minimarket). Dari total jumlah itu, yang mengantongi izin hanyal 75 unit. Sementara sisanya belum memiliki izin,” sebutnya.

Selain itu, dia juga mengakui, jika minimarket yang ada saat ini tak seimbang dengan jumlah penduduk atau sudah melebihi kuota. Sebab, apabila di sandingkan dengan jumlah penduduk Kota Cimahi yang mencapai 600 ribu jiwa.

”Tapi minimarket itu kurang merata. Selatan masih kurang. Paling banyak itu di Tengah dan Utara,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan minimarket ilegal itu sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Satpol PP Kota Cimahi kerap mewacanakan menyegel hingga menutup minimarket bodong itu.

”Aneh memang rata-rata dari mereka mengajukan izinnya setelah bangunan berdiri. Padahal, semestinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya diurus sebelum proses pembangunan,” ujarnya.

Dikatakannya, Disdagkoperind sendiri kewenangannya hanya memberikan rekomendasi dari segi perdagangannya. Sementara untuk izin itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan