Mahasiswa Unpar Tolak Revisi UU No 30 Tahun 2002

BANDUNG – Disetujuinya usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) banyak menuai polemik.

Pasalnya, sebagian masyarakat menilai perubahan pada Undang-undang tersebut bertujuan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penolakan revisi pun datang dari berbagai kalangan.

Salah satu yang menolak adanya revisi adalah, forum terbuka Pohom Hukum perwakilan mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang diwakili oleh Pusik Parahyangan, Media Parahyangan, Koperasi Keluarga Besar Mahasiswa, Lembaga Kepresidenan Mahasiswa dan Majelis Perwakilan Mahasiswa.

Penolakan tersebut dilakukan dengan cara aksi dan orasi di sepan kampus pada Kamis (12/9) yang lalu.

Ketua Pusat Studi Kemasyarakatan (Pusik) Parahyangan, Miftahul Choir mengatakan, adanya RUU KPK ini seolah membawa kembali pada masa orde baru, dimana kinerja dan proses pemberantasan korupsi ini dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

”Kita tahu bersama landasan lahirnya KPK untuk melaksanakan tugas utamanya yaitu memberantas korupsi. Dan itu sebagai komitmen Indonesia terhadap demokrasi,” kata Miftah, saat dihubungi melalui sambunga telepon, belum lama ini.

Menurutnya, dengan adanya revisi terhadap undang-undang tersebut, maka pihaknya menilai ada indikasi dari sebagian orang atau golongan yang ingin melumpuhkan kinerja KPK.

”Saya kira ini pelemahan yang dilakukan secara sistematis,” ujarnya.

Bahkan dia sangat menyayangkan karena revisi ini justru ‘disponsori’ oleh pemerintah. Dan upaya pelemahan itu dinilai sudah ada sejak KPK berdiri.

”Kita juga bisa melihat bagaimana kasus Abraham Samad yang sengaja dilumpuhkan.  Ada juga pemilihan ketua KPK yang tidak transparan,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mewakili mahasiswa, khususnya mahasiswa Unpar menyayangkan tindakan Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo yang menyetujui revisi UU KPK. Padahal selama ini mahasiswa merekomendasikan fungsi pencegahan.

”Pencegajhan yang diusulkan meliputi pembuatan kurikulum anti korupsi, sosialisasi kepada pejabat publik, laporan harta, kajian dan koordinasi antar lembaga,” jelasnya.

Miftah bersama mahasiswa Unpar lainnya pun berharap gaungan penolakan terhadap kasus ini terus ada, dari berbagai pihak dan mendukung kinerja KPK. Sebab pihaknya melihat pelemahan terhadap KPK ini dilakukan secara sistematis serta permasalahan korupsi di Indonesia bersifat sistemik serta membudaya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan