Mahasiswa Tel-U Ciduk Aparat Intelkam

BANDUNG – Tiga orang anggota Intelkam Polres Bandung terpaksa diciduk oleh mahasiswa. Sebab, mereka mencoba masuk dan mengintai jalannya diskusi yang digagas oleh organisasi kemahasiswaan Telkom University.

Diskusi Ilmiah yang berlangsung di Kampus Telkom University dengan tema “Kenapa RUU KKS Perlu Ditolak?” tak luput dari pemantauan aparat keamanan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Jabar Ekspres, jalanya diskusi sebetulnya berlangsung aman dan tertib. Diskusi mengangkat tema Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan dan Keaman Siber. RUU yang sempat batal di akhir September kemarin. Namun kini sedang diusulkan kembali untuk masuk prolegnas DPR.

Waktu itu, kedua orang yang berpura-pura menjadi peserta diskusi ikut hadir dalam diskusi itu, Namun perherakannya sangat mencurigakan.

Setelah ditelisik akhirnya mereka berdua mengaku aparat intel bernama Romy dan Ismail dari Unit Kasat Intelkam Polres Bandung Soreang.

’’Kedua aparat yang sejak awal berpura-pura sebagai peserta diskusi melakukan pelanggar privasi seperti memotret data pribadi peserta pada lembar daftar hadir yang disediakan panitia penyelenggara dan juga memotret beberapa wajah mahasiswa,’’kata salah seorang mahasiswa yang enggan disebut namanya.

Dia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pihak aparat yang sudah berani masuk sampai ke ranah kampus dan akademik tanpa izin.

“saya pribadi prihatin terhadap tindakan aparat yang sudah masuk sampai ke ruang akademik, dan mencoba memantau pergerakan mahasiswa. Ini sebagai bukti pemerintah sudah semakin takut dengan pergerakan mahasiswa” ujarnya.

“ini sudah kelewatan, pergerakan mahasiswa dipantau, ruang-ruang akademik dipersempit,” ujarnya

Dia menambahkan, mahasiswa menolak keras keberadaan aparat masuk ke kampus secara tersembunyi. Terlebih diketahui ada bentuk intimidasi dan repsif aparat.

’’Kita menolak baik itu yang sifatnya berlevel tinggi atau rendah seperti “hanya” menyusup dan “hanya” memotret nomor kontak, pelanggaran terhadap hak tetaplah pelanggaran” ujar mahasiswa yang mengaku dari organisasi Frontal dengan nama Bahrul Bangsawan.

Selain itu, Frontal juga menuntut Polres Bandung Soreang untuk memastikan tidak ada upaya intimidasi apapun terkait acara diskusi yang dilakukan, karena kebebasan berbicara dan kebebasan berkumpul dilindungi UU dan bukan tindakan kriminal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan