Lihat! Barcode di KK dan Akta Mulai Diterapkan di KBB

NGAMPRAH– Untuk mempercepat dan mempermudah layanan adminduk (administrasi kependudukan) seperti pembuatan Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat mulai menjalankan program ‘Dukcapil Go Digital’ yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada Kemendagri.

Untuk diketahui, program ini merupakan inovasi percepatan layanan dengan sistem teknologi berupa tampilan barcode pengganti tanda tangan (manual) dalam pembuatan KK dan Akta Kelahiran. Masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung melalui aplikasi di smartphone, seperti menggunakan aplikasi QR Code Reader yang bisa didownload di Play Store. Program ini atas kerja sama antara Kemendagri dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tampilan Barcode Pada Akta Sebagai Pengganti Tanda Tangan Manual
Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres

“Ini terobosan baru untuk mempercepat layanan pembuatan KK dan Akta bagi masyarakat. Produk adminduk ini tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual, tetapi barcode. Maka setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, tidak lagi tergantung pada keberadaan kepala dinas di kantor, tapi bisa dikerjakan di mana saja asal ada jaringan dengan menekan tombol persetujuan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna di Ngamprah, Senin (15/7/2019).

PELAYANAN MEMBELUDAK: Sejumlah Masyarakat Saat Mendatangi Kantor Disdukcapil Untuk Pelayanan e-KTP
Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres

Wahyu menjelaskan, saat ini ujicoba penerapan Go Digital terus dilakukan sambil menyosialisasikan kepada masyarakat. Diakuinya, penerapan sistem baru ini baru dilakukan dua hari terakhir ini. “Kita lakukan ujicoba dan evaluasi. Program ini banyak manfaatnya terutama dalam memangkas waktu dan biaya, karena masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan untuk dilakukan pencetakan KK dan Akta,” kata Wahyu seraya menyebutkan inovasi tersebut diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (dalam jaringan).

Wahyu menyebutkan, pencetakan KK dan Akta dengan sistem baru ini memiliki kapasitas bagi 300 hingga 400 orang setiap harinya. Namun ke depan, kata dia, ditargetkan bisa lebih banyak lagi. “Kalau dengan tanda tangan manual bisa sampai 2.000 orang per harinya. Makanya sekarang bertahap dulu karena ini juga berkaitan dengan jaringan dan infrastruktur internet. SDM yang kami miliki juga terus melakukan inovasi baru agar bisa lebih baik,” katanya. Seperti diketahui, Kemendagri sudah merilis ada 1.170 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil memanfaatkan data kependudukan tersebut. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan