Lihat ! Angka Perceraian PNS KBB dari Tahun ke Tahun

NGAMPRAH– Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung Barat setiap tahun diklaim menurun. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat mencatat, sejak 2017 ada 13 pasangan yang sudah keluar rekomendasi untuk masuk Pengadilan Agama (PA), disusul tahun 2018 sebanyak 10 pasangan dan tahun 2019 (tiga bulan) tercatat 3 pasangan.

“Setiap tahun menurun angka perceraian di lingkungan PNS Bandung Barat. 2017 saja ada 13 pasangan, 2018 turun jadi 10 pasangan dan mudah-mudahan tahun ini tidak bertambah lagi (3 pasangan). Di kami ada bimbingan konseling dimana bertugas memediasi bagi pasangan yang mengajukan untuk bercerai. Kami dorong pasangan tersebut untuk berubah pikiran agar keputusan bercerai tidak sampai terjadi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Karier pada BKPSDM KBB, Ali Kurniawan kepada Jabar Ekspres, Kamis (4/4).

Ali menyebutkan, proses bercerai bagi PNS harus melalui tahapan proses yang sudah diatur sebelum masuk ke Pengadilan Agama. Dia mencontohkan, bila kasus itu terjadi di SKPD, maka kepala SKPD akan memanggil sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan untuk diselesaikan secara internal. Jika tetap keputusannya ingin berpisah, maka SKPD tersebut melaporkan ke BKPSDM untuk mendaftarkan gugat cerai.

“Jika hasil mediasi tetap tidak merubah keputusan yang bersangkutan, maka kami juga mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya masuk ke Pengadilan Agama. Tapi, jika melihat tahun sebelumnya, banyak juga pasangan yang awalnya keukeuh ingin berpisah, akhirnya setelah kami mediasi bisa kembali bersatu, karena kami juga selalu mengingatkan soal dampak dari perceraian. Seperti soal asuh anak dan lain-lain,” katanya.

Disinggung soal faktor penyebab perceraian, Ali mengatakan banyak hal seperti masalah ekonomi, kesalahpahaman hingga perbedaan pendapat dalam menjalankan visi misi rumah tangga. “Kalau faktornya pasti berbeda-beda setiap pasangan,” kata Ali seraya menyebutkan kinerja dari PNS tersebut yang bercerai dijamin tidak terganggu kendati dari sisi psikologis ada dampak yang dirasakan pada pasangan tersebut.

Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Ahmad Hodri
Foto : Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan