Layanan BPJS Berjalan Normal

SOREANG – Dari beberapa rumah sakit yang ada di Kabupaten Bandung baik milik pemerintah mapun swasta, hanya RS AMC di Cileunyi yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjangan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menjelaskan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada rumah sakit di seluruh Indonesia yang habis masa akreditasinya kemudian belum mmelakukan akreditasi kembali. Sehingga, rumah sakit tersebut direkomendasikan untuk segera memperpanjang kerja samanya.

“Kalau di Kabupaten Bandung alhamdulillah semua sudah terakreditasi,”jelas Grace kepada wartawan di Soreang kemarin, (9/1).

Grace mengungkapkan, hingga saat ini klaim layanan medis baru dibayarkan BPJS Kesehatan baru dibayarkan hingga Agustus 2018. BPJS Kesehatan harus segera membayar klaim rumah sakit untuk memperlancar pelayanan medis kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan, pihaknya mendorong meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Khususnya rumah sakit.

Menurutnya, masyarakat harus mudah mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah ataupun swasta. Namun, rumah sakit tersebut harus memenunuhi akreditasi ini, agar segera untuk mengikuti memenuhi aturan tersebut.

“Setiap layanan publik tentu ada SPM (standar pelayanan minimum)-nya dan pemerintah melalui Dinas Kesehatan terus mengevaluasi rumah sakit dan memberikan sosialisasi,’’kata dia.

Gun Gun menilai, jika dilihat dari jumlah rasio warga Kabupaten Bandung yang menjalani perawatan medis khususnya di tiga RSUD di Kabupaten Bandung, kebutuhan layanan rumah sakit masih terus ditingkatkan.

“Bisa jadi bukan sedikit atau banyaknya rumah sakit, tetapi misalnya ruang rawat inap atau ada pelayanan khusus penyakit tertentu yang dimiliki RSUD tingkat kabupaten, seperti untuk melayani kanker atau lainnya,” jelas Gun Gun

Disinggung mengenai masih adanya klaim layanan medis yang belum dibayarkan pihak BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, Gun Gun menilai, persoalan tersebut harus diputuskan antara kedua belah pihak. Sementara Dinas kesehatan, hanya bisa mengkoordinir agar persoalan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Ini setiap tahun pasti seprti itu, keterlambatan pembayaran. Ke depannya pelayanan pasien kelas III yang ditanggung pemerintah diharapkan ada kejelasan dari pihak BPJS,’’kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan