Larangan Bangunan di Bibir Sungai

BANDUNG– Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Dudy Prayudy mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di daerah bantaran sungai. Selain melanggar aturan, bangunan di bantaran sungai dapat mengancam keselamatan.

Dudy memaparkan, setiap bangunan paling dekat harus berjarak 3 meter dari bibir sungai. Namun, dia meny­esalkan di Kota Bandung ini justru tak sedikit bangunan yang notabene berfungsi se­bagai hunian malah menem­pel dan bahkan melewati bibir sungai.

”Aturannya tidak boleh membangun di pinggir sungai, artinya tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai minimal 3 meter dari badan sungai. Kalau kita lihat kondisi sekarang banyak bangunan yang langs­ung di pinggir sungain ba­hkan banyak sekali bangunan yang berdiri di kirmir,” kata Dudy di Taman Sejarah, Ja­lan Aceh, Bandung, Selasa (9/4/2019).

Dudy menjelaskan, kirmir hanya diperuntukan sebagai penahan arus air sungai saja. Sementara apabila men­dirikan bangunan di atas kirmir dikhawatirkan tak mampu menopang beban bangunan.

”Padahal kirmir yang kita buat bukan untuk menahan bangunan tapi untuk mena­han air. Kirmir bukan untuk menahan bangunan,” tegas­nya.

Lebih lanjut Dudy meng­ingatkan, pendirian bangu­nan di bantaran sungai me­langgar aturan. Oleh kare­nanya, pemilik bangunan bisa disanksi.

”Sanksinya ada beberapa tahap misalkan awalnya te­guran dulu, kemudian penye­gelan dan kemudian pem­bongkaran dan pembongka­ran ini domainnya di Satpol PP,” ulasnya.

Selain mengingatkan untuk tidak membangun di bibir sungai, Dudy juga mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian aliran sungai. Karena sampah di sungai ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir ataupun genangan air di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.

”Kalau tidak bisa mencip­takan solusi banjir, janganlah menjadi bagian dari penyebab banjir. Karena banyak dari masalah banjir ini juga dise­babkan oleh tumpukan sam­pah,” pungkasnya. (mg3/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan