Larang Lakukan Pungutan untuk UNBK

SOREANG – Jelang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melarang membebani siswa untuk melakukan pungutan.

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan menegaskan, himbauan ini dilakukan karena selama ini dia masih menerima laporan adanya pungutan kepoada orang tua siswa untuk pengadaan sarana UNBK.

Menurutnya, dalam petunjuk teknis aturan UNBK sudah jelas. Sebab, jika sekolah tidak memiliki sarana komputer pelaksanaan ujian bisa dengan sistem lama yaitu, Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP).

Dia menuturkan, pelaksanaan UNBK memang harus dilakukan tapi tidak boleh terkesan memaksakan karena sarana belum maksimal. Apalagi menjadi beban orang tua siswa dengan dalih sekolah meminta sumbangan.

” Tidak boleh ada kesan memaksakan, sehingga meminta sumbangan. Sehingga muncul masalah, karena sekolah masuk ke ranah pungli,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di soreang kemarin, (9/1)

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Juhana menjelaskan, UNBK ini menjadi sebuah trend, sehingga menjadi keharusan apalagi di era 4.0. Sekolah sesungguhnya harus menjadi pioner pemanfaat tehnologi tinggi.
“Sekolah harus menjadi pioner pemanfaatan tehnologi diera 4.0, jadi saya harapkan sekolah bisa melaksanakn UNBK kalau sarananya sudah memadai,” katanya

Menurutnya, pihaknya menginginkan ada peningakatan dalam pelaksanaan UNBK sekolah di kabupaten Bandung dari tahun sebelumnya. Karena memang sudah tuntutan kemajuan tehnologi, dan untuk mendorong peningkatan kompetensi anak.

“Harus ada peningkatan dari tahun sebelumnya. misalnya dari 40 persen menjadi 80 persen atau tidak menutup kemungkinan bisa 100 persen sekolah di kabupaten Bandung bisa malaksanakan UNBK,” akunya

Lebih lanjut Juhana mengatakan, pihaknya atau sekolah harus bisa memanfaatkan potensi internal maupun eksternal dengan melakukan dan memanfaatkan peran dan fungsi siswa, komite dan masyarakat.

Contohnya peran serta internal, bagaimana bisa memanfaat peran fungsi kebersamaan masyarakat dengan sekolah dengan komunikasi agar yang memiliki sarana (laptop) dirumahnya bisa dibawa atau di program untuk melaksanakan UNBK.

Adapun secara eksternal, kepala sekolah ditungtut harus bisa melakukan upaya dengan berkomunikasi atau berkaloborasi dengan sekolah lain. Salah satunya dengan sekolah SMA/SMK di wilayah karena jadwal pelaksanaan UNBK berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan