JAKARTA -Ketua Korbid Bappilu Golkar Jawa Tengah I Nusron Wahid membantah tudingan yang dialamatkan pada dirinya. Ia disebut pernah memberi perintah kepada tersangka suap Bowo Sidik Pangarso untuk mengumpulkan dana serangan fajar di dalam 400 ribu amplop.
“Tidak benar,” ujar Nusron singkat ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (10/4).
Tudingan tersebut berasal dari penuturan Bowo usai diperiksa KPK, Selasa (9/4) kemarin, terkait kasus dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menjeratnya. Ia mengaku diperintah Nusron untuk menyiapkan dana serangan fajar di dalam 400 ribu amplop.
Untuk diketahui, Bowo mengakui perintah tersebut diterima saat Nusron masih menjabat Ketua Korbid Bappilu Golkar Jawa dan Kalimantan. Menanggapi bantahan Nusron, Bowo Sidik bersikap santai. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh pengakuannya kepada penyidik. “Ya Nusron kan seorang Muslim ya. Seorang Muslim yang beriman. Ya gitu, (pengakuan) udah di penyidik ya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk menganggap, bantahan yang dilontarkan Nusron Wahid telah mutlak menjadi hak yang bersangkutan. Namun, ia memastikan akan mengajukan saksi yang mengetahui perihal perintah tersebut untuk menjelaskannya kepada penyidik.
Lebih lanjut dipaparkan Saut, pihaknya telah mengantongi bukti soal dugaan penyerahan gratifikasi dari salah seorang menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Direktur BUMN. Bukti tersebut didapatkan dari penuturan Bowo saat diperiksa penyidik.
Akan tetapi ia enggan membeberkan identitas menteri terkait. “Dari salah satu menteri yang sekarang ada di kabinet ini. Menterinya itu masuk di TKN atau tidak saya kurang mengetahui ya, partainya juga belum disebut. Kita kasih kesempatan penyidik untuk mendalami,” tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan tersangka yang ikut menyeret nama sejumlah pihak di luar pokok perkara sudah menjadi hal lumrah. Ia mengatakan, penyidik tidak akan menelusuri hanya bermodalkan satu keterangan saja. Untuk itu, perlu dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi.