Lantang, Nusron Wahid Membantah

JAKARTA -Ketua Korbid Bappilu Golkar Jawa Tengah I Nusron Wahid membantah tudingan yang dialamatkan pada dirinya. Ia disebut pernah memberi perintah kepada tersangka suap Bowo Sidik Pangarso untuk mengumpulkan dana serangan fajar di dalam 400 ribu amplop.

“Tidak benar,” ujar Nusron singkat ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (10/4).

Tudingan tersebut berasal dari penuturan Bowo usai diperiksa KPK, Selasa (9/4) kemarin, terkait kasus dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menjeratnya. Ia mengaku diperintah Nusron untuk menyiapkan dana serangan fajar di dalam 400 ribu amplop.

Untuk diketahui, Bowo mengakui perintah tersebut diterima saat Nusron masih menjabat Ketua Korbid Bapp­ilu Golkar Jawa dan Kaliman­tan. Menanggapi bantahan Nusron, Bowo Sidik bersikap santai. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh peng­akuannya kepada penyidik. “Ya Nusron kan seorang Mus­lim ya. Seorang Muslim yang beriman. Ya gitu, (pengakuan) udah di penyidik ya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bowo, Saut Edward Rajaguk­guk menganggap, bantahan yang dilontarkan Nusron Wa­hid telah mutlak menjadi hak yang bersangkutan. Namun, ia memastikan akan mengaju­kan saksi yang mengetahui perihal perintah tersebut un­tuk menjelaskannya kepada penyidik.

Lebih lanjut dipaparkan Saut, pihaknya telah mengantongi bukti soal dugaan penyerahan gratifikasi dari salah seorang menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Direktur BUMN. Bukti terse­but didapatkan dari penutu­ran Bowo saat diperiksa penyi­dik.

Akan tetapi ia enggan mem­beberkan identitas menteri terkait. “Dari salah satu men­teri yang sekarang ada di ka­binet ini. Menterinya itu ma­suk di TKN atau tidak saya kurang mengetahui ya, par­tainya juga belum disebut. Kita kasih kesempatan penyi­dik untuk mendalami,” tutur­nya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan tersangka yang ikut menyeret nama sejumlah pihak di luar pokok perkara sudah menjadi hal lumrah. Ia mengatakan, penyidik tidak akan menelusuri hanya ber­modalkan satu keterangan saja. Untuk itu, perlu dilaku­kan proses verifikasi dan kla­rifikasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan