Lahan Makam Belum Diganti

BANDUNG — Puluhan warga Kelurahan Rancabolang mempertanyakan lahan pemakaman umum yang terkena imbas pembebasan lahan pembangunan jalan Tol. Sebab, sebelumnya warga dijanjikan akan diberikan lahan baru untuk pemakaman umum warga. Kekecewaan warga ini, ditumpahkan dalam aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kecamatan Gedebage.

Ketua RW 01 Omay sumarna menuturkan, unjuk rasa ini kami lakukan untuk menuntut kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai rencana relokasi lahan pemakaman yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan Tol padalenyi pada 2015.

Dia menyebutkan, luas lahan pemakaman tersebut 1150 m2 yang janjinya akan diganti 2x lipat. Namun, sampai saat ini penggantian lahan pemakaman tersebut baru diganti seluas 1150 m2.

Jadi yang belum di ganti 1x lipat lagi yakni seluas 1150 m2, tolong penjelasannya, kapan ganti rugi lahan itu akan di kembalikan kepada warga?,”kata dia.

Oleh karena itu, semua warga Rancabolang meminta kepada Camat Gedebage dan pemprov Jabar kembalikan lahan pemakaman kami karena itu hak warga masyarakat. Terlebih, permasalahan ini sudah berjalan tiga tahun.

Selain itu, pihak Camat dan panitia pembebasan lahan tidak konsisten serta tidak bertanggung jawab akan hal ini. Sebab, lahan pemakaman diurug dengan menggunakan tanah bekas berangkal bukan dengan tanah gunung. Sehingga warga masyarakat kesulitan disaat melakukan penggalian kuburan untuk relokasi.

Jadi ini tidak sesuai dengan apa yang di janjikan oleh camat dan panitia waktu itu, begitu juga janji akan dipakai batu nisan tidak ada yang dipasang sama sekali, alias bohong belaka,”cetus dia.

Sementara itu, Ajang Sobandi warga RW 01, menuturkan, ketika pembebasan warga merasa ditekan dengan cara didesak untuk segera membereskan administrasi, tapi sekarang pemerintah membiarakan masalah ini. Dia meminta kepada Camat Gedebage untuk memberikan hak lahan yang dijanjikan. Sehingga, permasalah tuntas dan jelas.

Ditemui ditempat sama Camat Gedebage Bambang Sukardi
mengatakan, untuk penggantian lahan ini sebetulnya sistem tukar guling. Artinya, lahan pemakaman warga RW 01-02 sudah ada gantikan dengan lahan pemakaman di Kampung Rancacili.

Namun, untuk lahan sebagianya diakuinya belum ada tempat untuk relokasinya. Sebab, untuk lahan relokasi lahan tersebut milik PT Riung Bandung dan masih dalam sengketa.

Tinggalkan Balasan