Kucuran Dana Desa di KBB Naik Tajam, Lihat Nilainya !

NGAMPRAH– Nilai dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Bandung Barat naik signifikan. Tahun ini, Dana Desa mencapai angka Rp 241 miliar, lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 198 miliar. Selain itu, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 120 miliar lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 119 miliar. Jika ditotal anggaran Dana Desa dan ADD tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat.

Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB

Foto: Istimewa for Jabar Ekspres

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana menyatakan, jika Dana Desa yang diberikan bagi setiap desa tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. “Nilainya meningkat dari tahun lalu. Bahkan ada beberapa desa yang angkanya hampir mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni dana desa dan ADD. Semuanya dari APBN pusat,” kata Wandiana kepada Jabar Ekspres, Jumat (1/3).

Wandiana memastikan, bulan Maret ini Dana Desa sudah bisa dicairkan. Asalkan, kata dia, setiap desa bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Bahkan, DPMD sudah memberikan surat imbauan dengan Nomor 900/2432/PPKAD tanggal 18 Desember 2018 tentang Pagu Dana Transfer Setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2019. Surat tersebut soal perubahan/revisi pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berkaitan adanya koreksi indikator penghitungan.

“Surat tersebut sudah kami kirim ke setiap kecamatan untuk selanjutnya disampaikan ke masing-masing desa. Surat itu jadi dasar bahwa setiap desa diminta secepatnya menyusun APBDes berdasarkan musyawarah yang disepakati sesuai dengan program renja (rencana kerja) . Setelah itu, ajukan secepatnya kepada kami untuk diproses, justru kami itu sangat menunggu karena anggarannya sudah aman,” katanya.

Wandiana menyebutkan, tahapan pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap selama setahun. Untuk tahap pertama dapat dicairkan 20 persen. Tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen. Semuanya akan ditransfer ke masing-masing rekening desa. “Pencairan tentu dibagi-bagi sesuai dengan jadwal. Kami juga sampaikan bahwa tertibnya pengelolaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggung jawaban (SPJ),” ungkapnya seraya menyebutkan SPJ harus sesuai dengan pertanggung jawaban, termasuk pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan