KPU Tak Bahas Kasus Tertentu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya telah memberikan 20 kisi-kisi pertanyaan kepada kedua kandidat jelang debat putaran pertama pada 17 Januari 2019 mendatang. KPU juga memastikan, tidak akan membahas terkait isu-isu kasus tertentu yang akan menjatuhkan salah satu kandidat.

”Kisi-kisi yang telah diberikan ke masing-masing kubu, diharapkan bisa menggali visi-misi dan program yang ditawarkan ke masyarakat. Bukan sekadar bertanya ya atau tidak. Atau pilihan A atau B. Tapi kami ingin menggali secara mendalam apa yang ditawarkan paslon terkait HAM, korupsi, dan terorisme,” papar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta kemarin (11/1).

Dari 20 pertanyaan yang telah diberikan, Ubaid memastikan kedua kubu juga telah sepakat untuk tidak menyebarluaskan kisi-kisi yang telah diberikan. Hal itu ditandai dengan menandatangani surat pernyataan yang diwakilkan oleh masing-masing liaison officer (LO).

Nantinya diharapkan kisi-kisi yang diberikan bisa dibahas dengan lingkungan yang sangat terbatas. Hal ini agar jawaban kedua kubu berbeda. Dan sesuai dengan visi-misi mereka. ”Kecuali diberikan kepada pasangan calon. Nanti terserah pasangan calon untuk membukanya, membahasnya dengan lingkungan yang sangat terbatas, mungkin dengan konsultannya dan sebagainya,” terangnya.

Menurut Ubaid, dalam 20 pertanyaan yang diberikan saat debat nanti, para panelis akan menghindari pertanyaan yang spesifik mengarah ke sebuah kasus. Alasannya, KPU menginginkan debat kandidat bertujuan untuk menggali, memperdalam, dan mempertajam masing-masing gagasan pasangan calon. ”Melakukan debat kandidat ini kan sekali lagi untuk bagaimana menggali, memperdalam, mempertajam masing-masing gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis juga menambahkan, jika pihaknya tidak ingin debat capres-cawapres ini menjadi ajang yang menimbulkan kontroversi. Sehingga, harus menjadi ajang adu gagasan dan program. ”Kami berharap, debat betul-betul menjadi ajang pasangan calon memperlihatkan gagasannya secara utuh, bukan untuk menimbulkan kontroversi lebih dalam, lebih jauh, padahal tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Tapi jika pasangan calon ingin membahas kasus tertentu dalam konteks menguatkan argumen, gagasan, dan visi-misi, maka tidak ada masalah akan hal itu. Karena ketika dalam menampaikan gagasan, tidak menutup kemungkinan pasangan calon memberikan suatu contoh kasus. (khf/fin/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan