KPU Cimahi Mundurkan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi hingga saat ini belum melakukan penghitungan suara atau real count hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi.

Padahal, rencananya penghitungan suara tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (19/4/2019). Tetapi karena terkendala teknis dan non teknis penghitungan suara pun harus diundur dan akan dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2019) nanti.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman, mengatakan, kendala teknis dalam penghitungan suara tersebut yakni formulir DAA1 plano yang akan digunakan dalam pelaksaanaan rekapitulasi di tingkat PKK kekurangan.

”Kalau itu tidak ada kan tidak bisa bekerja, meski kekurannya hanya beberapa lembar. Tapi kalau kita mengadakan sendiri biayanya bisa sampai Rp 100 juta karena itu plano besar,” ujarnya saat ditemui di GSG Hardjuno, Kota Cimahi, Jumat (19/4).

Menurut Irman, pengadaan formulir DAA1 plano tersebut bukan tanggung jawab KPU kota, tetapi pengadaannya dari KPU Provinsi Jawa Barat. Sehingga pihaknya sepakat pelaksanaan penghitungan suara harus diundur hingga formulir tambahannya masuk.

Sedangkan untuk kendala non teknis, Irman menyebut karena petugas PKK kelelahan, sehingga pelaksanaan penghitungan suara pun harus menunggu petugasnya fit, karena apabila dipaksakan kesehatannya bisa semakin menurun.

”Jadi kami dan rekan-rekan PKK se-Kota Cimahi sepakat pelaksanaan penghitungan suara diundur hingga Sabtu, sambil menunggu kelengkapnnya datang,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan