KPU Cimahi Kaji Rekomendasi PSU

CIMAHI – Komisi Pemili­han Umum (KPU) Kota Ci­mahi mengaku akan meng­kaji terlebih dahulu re­komendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menga­takan, rekomendasi PSU yang datang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Pan­wascam) Cimahi Tengah kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Tengah saat ini masih dalam proses kajian. Kemungkinan, kata dia, hasil kajian itu akan muncul dalam tiga hari ke depan pasca adanya re­komendasi tersebut.

”Rekomendasi itu diterima Minggu (21/4). Batas waktu­nya (kajian) tiga hari setelah menerima surat. (Sekarang) belum keluar hasil kajian apapun,” katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Ci­mahi, Jalan Pesantren, Senin (22/4).

Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, pelaksanaan PSU itu dilaku­kan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemun­gutan suara pada 17 April 2019.

”Jika memang harus diu­lang maka pelaksanaan PSU dilakukan paling lambat 27 April yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menamba­hkan, apabila hasil kajian diputuskan harus ada pemun­gutan ulang, pihaknya siap untuk melaksanakannya. Termasuk logistik surat suara, yang memang sesuai aturan sudah disediakan khusus apabila terjadi PSU.

”Intinya sudah siap. Logistik juga udah siap dari awal,” ucapnya.

Terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menegaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Keca­matan Cimahi Tengah, Kota Cimahi harus segera dilaks­anakan.

Koordinator Penyelesaian Sengketa, Yana Maulana, di­dampingi Koordinator Pen­indakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Diyar Ginanjar mengatakan, Panwascam Cimahi Tengah sudah mem­berikan rekomendasi PSU itu kepada PPK Cimahi Tengah, yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Kota Cimahi.

Menurutnya, rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan di lapangan saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu. Saat itu di TPS 114 Padasuka ditemukan empat orang yang tidak ber­hak menyalurkan hak pilihnya di TPS 114, tapi memaksakan memilih. Padahal keempat orang itu tidak masuk ke da­lam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan