KPK Tidak Bisa Audit Dana Kampanye

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa melakukan audit dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Dana kampanye Jokowi-Maruf Amin tengah menjadi sorotan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, ada perbedaan menonjol antara jumlah total kekayaan pribadi capres 01 Jokowi dalam LHKPN dengan sumbangan untuk dana kampanye.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak bisa melakukan audit dana kampanye salah satu paslon. Hal ini lantaran terbentur dengan peraturan yang ada.

“Dalam konteks proses pemilu itu bukan menjadi kewenangan KPK,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/6).

Aturan mengenai audit dana kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 tahun 2018. Pasal 56 ayat (1) menyebut, audit dana kampanye pemilu dilakukan oleh akuntan publik dengan menggunakan standar perikatan asurans.

Sedangkan, kata Febri, KPK hanya menjadi lembaga yang memfasilitasi peserta pemilu untuk melaporkan harta kekayaannya. “Jadi mari kita hormati saja institusi-institusi yang sudah memiliki kewenangan itu berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.

Dalam persidangan sengketa Pilpres 2019, Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan. Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp25 juta.

“Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp19 miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp13 miliar,” ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp19.724.404.138. Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan