KPK Selidiki Aliran Dana RTH Kota Bandung

BANDUNG – Kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan ada indikasi pihak-pihak tertentu yang menikmati aliran dana.

Juru Bicara KPK Febri Diyansyah mengatakan, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

’’KPK juga menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar),’’jelas Febri ketika ditemui di gedung KPK, Selesa, (15/7).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran dan diduga bertindak sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Selain itu, KPK menduga banyak pihak menerima aliran dana pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung tersebut. Sebab, aliran uang korupsi mengalir ada yang menalir ke sejumlah pihak lain.

“KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut,” kata Febri.

Kendati begitu, meski enggan menyebutkan sumbernya sejauh ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dalam bentuk rupiah senilai puluhan juta dari sejumlah pihak. Tak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian 5 bidang tanah dalam perkara ini.

“Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah,” kata Febri.

Febri mengimbau agar mereka yang turut menikmati uang bancakan tersebut segera mengembalikan ke KPK. Hal tersebut demi mempermudah proses hukum.

“KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan