KPK Segera Periksa Menpora

JAKARTA – Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Tentu ini akan menjadi babak baru. Yang pasti, Komisi antirasuah itu memastikan semua pihak yang disebut dalam persidangan perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dipanggil sebagai bagaian dari pembuktian.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihak-pihak yang disebut itu perlu diklarifikasi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama di sidang dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Nanti pasti akan diklarifikasi. Dan saya yakin akan diperiksa (di Pengadilan Tipikor Jakarta, red),” kata Laode saat dikonfirmasi, kemarin (28/4).

Di persidangan Ending, nama Menpora kembali muncul. Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa Ending yang menjelaskan isi rekaman percakapan antara Ending dan Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah. Dalam percakapan itu yang diputar di persidangan itu, Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum disebut dengan istilah Mr. X.

Bukan hanya itu, dalam persidangan juga menyebutkan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dari Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati kepada Miftahul Ulum, meski dalam persidangan keterangan itu dibantah oleh Ulum.

Uang itu disebut diserahkan kepada Ulum melalui benda­hara KONI Johny E. Awuy.

Menurut Laode, pihak-pihak yang disebut itu pasti akan dimintai klarifikasi. Terutama untuk memastikan apakah benar ada aliran uang dari KONI ke menpora seperti yang disebut dalam persidangan. “Saya belum bisa katakan itu (menpora terima aliran uang, Red), tetapi semua pihak yang dianggap ikut terlibat dalam permainan itu pasti akan di­mintai keterangan dan dikla­rifikasi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Benda­hara Komite Olahraga Nasio­nal Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang.

“Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora me­nitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy be­rangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Su­rabaya, di bandara saya sera­hkan ke Pak Hamidy uang tersebut,” kata Lina di penga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/4).

Tinggalkan Balasan