KPK Kejar Kasus Impor Bawang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan adanya praktik memperdagangkan pengaruh dalam kasus suap impor bawang putih. Kasus ini menjerat Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra.

“Ini adalah impor untuk tahun 2019, keterkaitan dengan perusahaan yang sudah maupun yang akan datang nanti didalami lagi. Tapi ini mungkin ini trading influence (perdagangan pengaruh), ini yang kami dalami,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin (11/8).

Agus mengaku belum bisa bicara secara rinci mengenai dugaan praktik tersebut lantaran masih terus ditelusuri penyidik. Namun, kata dia, KPK menduga Nyoman memperdagangkan pengaruhnya agar Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) diterbitkan.

Kedua dokumen itu merupakan syarat yang dibutuhkan perusahaan agar bisa mengimpor komoditas pangan. “Yang ini masih mengurus kuota, hubungannya dengan realisasi yang sudah lama. Kita dalami ya,” ucap Agus.

Nyoman sendiri merupakan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P. Partai berlambang banteng itu baru saja menyelenggarakan kongres kelima di Bali. Terkait hal ini, Agus menyatakan pihaknya belum menemukan keterkaitan kasus ini dengan kongres tersebut.

“Sampai hari ini belum ada informasi yang terkait dengan kegiatan yang di Bali dan kasus suap,” pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik berhasil menyita barang bukti baru saat ini. Barang bukti tersebut berupa sebuah mobil salah satu pihak yang ikut digelandang ke Kantor KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Febri memastikan, uang USD50 ribu yang diamankan tim KPK bukan berada di dalam mobil tersebut. Melainkan, disita dari tangan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri.

“Uang itu diamankan dari salah satu pihak MBS (Mirawati Basri), orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra) Komisi VI DPR,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan seorang swasta bernama Elviyanto sebagai penerima suap. Sisanya, yakni berasal dari kalangan swasta masing-masing Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi suap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan