JAKARTA-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut resume kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain.
Pada awal April 2019, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya. Sejak Rabu (20/3) hingga akhir bulan ini, KPK akan mendampingi anggota DPR RI dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/3). ”Sebagai upaya pencegahan, kita akan melakukan pendampingan pengisian LHKPN,” katanya.
Pendampingan ini setelah KPK menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI seputar permintaan penugasan pegawai KPK pada ‘Coaching clinic’ di DPR RI tertanggal 15 Maret 2019.
Surat yang ditujukan pada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT Pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada anggota DPR RI.
“Salah satu upaya agar masyarakat mengetahui siapa calon yang akan dipilih, maka sesuai dengan batas waktu penyampaian LHKPN periodik yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 ini, maka di awal April 2019, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya,” terang Febri.
Masih kata Febri, pihaknya berharap masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh menyampaikan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur.
Febri juga menghimbau seluruh penyelenggara Negara termasuk dari sektor politik untuk segera menyampaikan LHKPN Periodik tahun 2017 selambat-lambatnya 31 Maret 2019.
“Jadi, semua informasi tentang profil calon, baik apakah pernah jadi terpidana kasus korupsi atau tidak, patuh atau tidak menyampaikan LHKPN dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih calonnya secara relatif lebih tepat,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak Februari 2018, DPR RI bekerjasama dengan KPK mengadirkan E-LHKPN (klinik LHKPN) di Loby Gedung Nusantara III DPR RI.