Korupsi Rp 250 M di BTN, Kejagung Belum Terima SPDP

Pihak BTN memberitahukan bahwa dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana. Pelaku penarikan dana tersebut diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.

Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Kasus ini terjadi akibat tawaran menggiurkan yang ditawarkan oleh inner court dari BTN yang menawarkan deposito di BTN sebesar 9,5% per tahun. Sindikat penipuan tersebut kemudian menerbitkan sertifikat deposito yang kemudian diberikan kepada para nasabah.

Namun, versi manajemen BTN, sertifikat deposito tersebut palsu. Dana itu tidak pernah masuk ke deposito BTN, melainkan ke rekening sindikat. Pegangan korban hanya sertifikat deposito palsu. Meski korban sempat memperoleh bunga, menurut manajemen BTN, dana itu bukan dari BTN, melainkan dari rekening komplotan sindikat.

Total dana yang hilang akibat pembobolan tersebut senilai Rp 255 miliar. BTN sendiri telah menyiapkan dana pencadangan Rp 258,2 miliar untuk kasus ini, dan diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas maupun pergerakan saham BBTN sendiri.

Akibat kasus tersebut, OJK akhirnya memberikan larangan pembukaan rekening melalui kantor kas di BTN. Pembukaan rekening baru hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang hingga kasus tersebut selesai. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap harga saham BBTN, yang dikhawatirkan akan berdampak pada pergerakan harga saham BBTN.

Selain itu, Kasus dugaan korupsi pembobolan di Bank BTN bukan pertama kali terjadi, di Kejaksaan Agung, penyidik juga tengah menangani Kasus dugaan korupsi terkait pembobolan bank plat merah PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang, Jawa Tengah melalui pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) kepada sejumlah debitur.(lan/gw/fin)

Tinggalkan Balasan