SOREANG – Pada bulan Ramadan 1440 H/2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas wilayah untuk menjaga kekhusyuan saat melaksanakan ibadah shaum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bandung Gun Gun Gunawan, pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan 1440 H di Wilayah Kabupaten Bandung yang berlangsung di ruang Monitoring Polres Bandung, Soreang, Rabu (08/05).
Menurutnya, ada beberapa hal yang kerap mengganggu kondusifitas di bulan Ramadan sehingga terjadi konflik di masyarakat. Seperti menyalakan petasan, balapan liar, tempat hiburan yang membandel, peredaran minuman beralkohol (Minol) dan hal lainnya.
Untuk memelihara kenyamanan dan keamanan wilayah, kata Gun Gun pihaknya secara rutin memberikan surat edaran setiap tahunnya ke tingkat kewilayahan kecamatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
”Dalam menjaga kondusifitas ini, tetap diperlukan keterlibatan masyarakat untuk ikut menghindari aktifitas yang dapat menggangu ketenangan dan keamanan selama beribadah,” jelas Gun Gun disela-sela rakor bersama di Polres Bandung.
Gun Gun menjelaskan, terkait himbauan tempat makan yang tidak diperbolehkan berjualan di siang hari, dirinya menegaskan jika hal itu bukan untuk menghambat perekonomian pedagang melainkan untuk menjaga toleransi sehingga terhindar dari konflik dengan kelompok-kelompok yang tidak menyukai hal tersebut.
”Namun kita tidak melarang hak bagi non muslim yang sedang wisata atau yang sedang melakukan safar,” tuturnya.
Dia menambahkan jika hal tersebut, sudah diatur di jam-jam tertentu dan telah dilakukan edukasi kepada para pengusaha makanan dan warung-warung makan agar bisa memahaminya.
”Untuk tempat makan, ada jam tertentu saat berjualan selama bulan Ramadan. Selain itu, untuk disesuaikan dengan aturan agar tidak menarik perhatian. karena apabila terjadi pelanggaran akan mendapat penindakan dari aparat setempat, sebab sudah disepakati bersama,” akunya.
Gun Gun, menghimbau untuk menghentikan peredaran, penjualan petasan di bulan suci Ramadan. Sebab, dapat mengganggu kondusifitas, melanggar ketertiban dan dapat menyebabkan kecelakaan.