Kompetensi Digital Perlu Dimiliki Guru

BANDUNG – Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan, ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yakni kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional.

Namun, bagi Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat, Firman Adam, ada satu lagi kompetensi yang harus dimiliki oleh guru saat ini, yakni kompetensi digital.

Menurut Firman, kompetensi digital harus dikuasai karena sistem pembelajaran saat ini harus dikolaborasikan dengan pemanfaatan teknologi guna menghadapi revolusi industri 4.0.

”Desain pendidikannya disiapkan oleh kita semua, oleh tenaga pendidik,” ujar Firman, dalam Seminar Rumah Belajar yang digagas oleh Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) di Aula Tikomdik, Jalan Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis (26/9).

Dia mengimbau seluruh tenaga pendidik agar mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Menurutnya, guru berperan penting dalam proses menghasilkan output/kualitas siswa.

”Berhasil atau tidaknya pendidikan itu kan dilihat output-nya, yakni menjadikan siswa sebagai seseorang yang berkualitas. Output tersebut dipengaruhi oleh proses pembelajaran di kelas antara siswa dengan guru,” ungkap dia.

Sebagai pendidik yang berkewajiban mengembangkan potensi peserta didik, lanjut Sekdisdik, guru harus mampu mengidentifikasi potensi yang dimiliki siswa. Guna mewujudkan hal tersebutlah, Disdik Jabar bersama Pustekkom Kemdikbud menggelar kegiatan Rumah Belajar yang melibatkan 160 guru se-Jabar.

”Kita pun sudah memfasilitasi setiap kelas dengan berbagai perangkat yang mendukung digitalisasi pendidikan. Kita memang harus bergerak cepat dengan cara berpikir baru yang kreatif dan inovatif,” pungkasnya.(dsdkjbr/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan