KNPI Dorong Pembentukan Perda Kepemudaan

NGAMPRAH – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Barat mendorong agar kabupaten yang berusia 12 tahun ini bisa memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.

Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna menyatakan, hadirnya Perda Kepemudaan sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Kepemudaan di tingkat.

” KBB belum punya UU Kepemudaan, padahal di kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sudah ada, menurut saya perda ini sangat penting dan mendesak,” kata Lili di Padalarang, baru-baru ini.

 

Menurut Lili, kehadiran Perda Kepemudaan sangat penting bagi keberlangasungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di KBB. Nantinya, perda akan mengatur jelas hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah.

“Selama ini kan ukurannya tidak jelas dan bantuan yang diberikan sifatnya masih berupa ‘kanyaah’ dan faktor kedekatan,” ujarnya.

Padahal, jika mengacu kepada aturan UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2008, organisasi kepemudaan seperti KNPI seharusnya mendapatkan bantuan senilai 2-3 persen dari besaran APBD.

Di KBB, kata dia, hal itu belum berlaku dan di Bandung Raya yang sudah menerapkan baru Kota Bandung dimana KNPI setahunnya mendapatkan kucuran dana Rp 4,6 miliar dan di Kabupaten Bandung, dana bantuannya Rp 1 miliar/tahun, sementara di KBB hanya Rp750 juta/tahun.

“Dana hibah KNPI KBB asalnya pernah Rp 250 juta, Rp 500 juta, dan sekarang Rp 750 juta. Tapi kan itu dibagikan ke-92 OKP, 16 PK dengan ribuan anggota, termasuk untuk kegiatan, dan kesekretariatan. Jadi jatuh-jatuhnya tiap OKP dapat alokasi dana Rp 2-3 juta/tahunnya,” paparnya.

Melalui Perda Kepemudaan, lanjut Lili, pihaknya ingin mengubah stigma bahwa bantuan kepada KNPI atau organisasi pemuda lain bukan karena pertimbangan kedekatan, namun lebih kepada konstitusional.

Ketika itu berjalan, maka figur pemimpin KNPI KBB tidak terkesan blok orang bupati atau wakil bupati. Semua berjalan sesuai kompetensi, sehingga dalam penciptaan ketua hingga jalannya organisasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Makanya kami ingin perda ini terealisasi. Salah satu rekomendasi hasil Raker (rapat kerja) DPD KNPI KBB adalah soal Perda Kepemudaan dan sudah dimasukan dalam usulan ke Balegda (Badan Legislasi Daerah),” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan