• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 11 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kisruh Sekda Berlanjut

Pemkot Ajukan Memori Banding

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Rabu, 4 Desember 2019
di Bandung Raya, Berita Utama, Metropolitan, News
2 menit (waktu baca)
Kisruh Sekda Berlanjut

PROSES PELANTIKAN: Wali Kota Bandung didampingi wakilnya saat menyaksikan Ema Sumarna saat pelantikan sebagai Sekda Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pelantikan ini menuai kisruh lantaran calon sekda lainnya mengajukan proses hukum. 

BANDUNG– Kisruh pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung masih berlanjut hingga kini. Hal itu ditandai dengan upaya banding yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkot juga telah menyampaikan memori banding ke PTUN Bandung pada Oktober lalu.

“Kami sudah menyampaikan memori banding ke pengadilan tinggi tata usaha melalui PTUN Bandung. Kita tunggu saja kabarnya nanti, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Kabag Hukum Kota Bandung selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Bambang Suhari, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (3/12).

Bambang menjelaskan, proses banding yang dilakukan merupakan upaya membantah putusan hakim di tingkat pertama. Pihaknya belum menyiapkan bukti baru untuk memperkuat upaya hukum yang dilakukan.

“Proses banding itu adalah bantahan kami terhadap putusan hakim di tingkat pertama. Adapun novum nanti persoalan lain upaya hukum di tingkat terakhir,” ucapnya.

Sampai saat ini, proses banding masih berjalan. Pihaknya masih tetap yakin penunjukan Ema Sumarna sebagai Sekda oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak menyalahi aturan.

“Kami yakin bawah Benny Bachtiar tidak punya legal standing. Karena sudah tidak ada hubungan hukum dengan Wali Kota yang angkat Sekda atas nama Ema Sumarna, sehingga menurut kami tidak ada hal-hal yang dirugikan atas pengangkatan Pak Ema Sumarna,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pemilihan Sekda. Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Bandung.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung. Pada saat itu, Majelis Hakim menilai tidak ada alasan yang jelas Oded sebagai Wali Kota Bandung menunjuk Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung menggantikan posisi Benny Bachtiar yang sudah menang dalam proses seleksi tersebut, meski pihak Wali Kota Bandung mengajukan alasan adanya penolakan dari 5 fraksi di DPRD Kota Bandung. (mg2/bbs/drx)

Tag: Kisruh Sekda Kota Bandungsengketa pelantikan Sekda Kota Bandung
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

DPRD Desak Polemik Sekda Segera Berakhir

DPRD Desak Polemik Sekda Segera Berakhir

Kamis, 17 Oktober 2019
Dewan Nilai Oded Hanya Mengulur Waktu

Dewan Nilai Oded Hanya Mengulur Waktu

Jumat, 4 Oktober 2019
Dinilai Membangkang, Oded Harus Diberi Sanksi

Dinilai Membangkang, Oded Harus Diberi Sanksi

Selasa, 27 Agustus 2019
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Bakso Malang Langgeng Miliki Khas Racikan Kaldu Kepiting dan Sapi

Bakso Malang Langgeng Miliki Khas Racikan Kaldu Kepiting dan Sapi

Rabu, 11 Desember 2019
Mercure Bandung City Centre Hadirkan Promo Akhir Tahun

Mercure Bandung City Centre Hadirkan Promo Akhir Tahun

Rabu, 11 Desember 2019
Kerusakan KBU Harus Diperhatikan

Kerusakan KBU Harus Diperhatikan

Rabu, 11 Desember 2019
Kesbang Minta Ormas/LSM di Cimahi Tak Macam-macam

Kesbang Minta Ormas/LSM di Cimahi Tak Macam-macam

Rabu, 11 Desember 2019
Berikan Edukasi, BPR Kerta Raharja Luncurkan Program Tabungan Berencana

Berikan Edukasi, BPR Kerta Raharja Luncurkan Program Tabungan Berencana

Rabu, 11 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk