Ketika Bambang Widjojanto Diusir

JAKARTA – Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) diancam dikeluarkan dari ruang sidang. Ancaman tersebut dilontarkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Alasannya karena BW memotong jawaban saksi saat diberi pertanyaan hakim.

Berawal ketika Arief Hidayat menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan pemohon, Idham. Lelaki itu ditanyakan tentang kesaksian yang akan diberikan serta keberadaan saksi terkait kesaksiannya.

Idham yang merupakan seorang konsultan menjawab berada di kampung. Tapi dia akan memberikan kesaksian tentang daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional yang didapatnya dari DPP Partai Gerindra.

“Kalau anda dari kampung mestinya yang anda ketahui kan situasi di kampung itu, bukan nasional kan,” tutur Arief.

Namun, saat itu BW langsung memotong dengan mengatakan sesorang bisa bisa mengakses informasi dari mana saja.

“Mohon maaf, saya di kampung, tetapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung, Pak. Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, juga tidak benar,” kata BW.

Ketika hakim hendak menjawab, BW terus memotong dan meminta hakim mendengarkan kesaksian terlebih dahulu. Hal itu membuat hakim menegur BW agar diam. Hakim meminta agar BW membiarkan hakim berdialog dengan saksi.

“Begini Pak Bambang, saya kira sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Saya mohon juga Pak Bambang diam, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar,” kata Arief.

BW tetap melontarkan argumen dan menyebut akan menolak apabila hakim melakukan tekanan, khususnya kepada saksi yang dihadirkan.

Hakim kembali menegur BW untuk diam agar dialog dengan saksi dapat diteruskan.(gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan