Kesbang Minta Ormas/LSM di Cimahi Tak Macam-macam

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyebutkan, Perkara tidak terdaftar sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Cimahi. Jumlah LSM/Ormas di Cimahi yang terdaftar mencapai 400.

Ulah LSM Perkara menjadi sorotan usai melakukan aksi premanisme di Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, kemarin, dengan tujuan mengambil mobil anggotanya yang disita lantaran menunggak 6 bulan.

”Kalau kejadian di leasing, kebetulan LSM Perkara itu tidak terdata di Cimahi. Ormas/LSM di kita ada sekitar 400 dan yang aktif berkegiatan hanya sekitar 80″ terang Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kota Cimahi, Mardi Santoso, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (10/12/2019).

Atas kejadian perusakan hingga mengganggu ketertiban umum yang dilakukan LSM Perkara, pihaknya meminta kejadian itu tak terulang lagi. Khususnya yang berdomisili di Kota Cimahi.

”Kita minta ormas dan LSM tidak berbuat anarkis dan bisa menjaga nama baik mereka,” tegasnya.

Pihaknya berharap tidak ada Ormas dan LSM di Cimahi yang kedapatan bertindak premanisme. Namun jika ada, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian.

”Mudah-mudahan tidak ada yang anarkis dan berlagak preman, tapi kalau ada itu jadi ranah kepolisian untuk menindak, silakan laporkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya sendiri hanya berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan rutin setiap bulannya terhadap anggota ormas dan LSM.

”Kita juga berkomunikasi dengan ketuanya, untuk membina anggota mereka. Kita rutin memberikan pembekalan wawasan kebangsaan dan latihan dasar kepemimpinan,” jelasnya.

Sementara itu, setelah bekerja maraton dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pengrusakan barang milik Artaprima Finance pada Senin (9/12).

Mereka masing-masing berinisial SS, YM, SM, dan TS yang awalnya sebagai saksi, namun atas bukti-bukti dan keterangan rekan-rekannya di lokasi, akhirnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Mereka sebelumnya ikut dalam aksi premanisme kantor leasing yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi itu.

”Empat orang dari mereka statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan perusakan kantor finance,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan