Kepala Sekolah Swasta Bingung Dapatkan STTPP

BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa, setiap kepala sekolah mesti mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Setelah lolos, calon atau kepala sekolah akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

Bagi calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang belum mengantongi STTPP di sekolah negeri tidak perlu mengeluarkan biaya. Sebab, sudah dijamin oleh pemerintah.

Kondisi ini sangat jauh berbeda ketika seorang kepala sekolah swasta Linggawastu bernama Mimin yang mengaku sulit untuk membiayai penyelenggaraan diklat akibat kesulitan mendapatkan biaya.

“Siswa yang sekolah di sini enggak ada biaya, mereka rata-rata ekonomi ke bawah semua,” kata dia.

Mimin merasa khawatir bila tidak mendapatkan STTPP. Sehingga bisa membuat BOS tidak cair. Bahkan, tidak bisa menandatangani ijazah siswa. Sebab biaya operasional sekolah hingga honor guru murni dari dana BOS.

Hingga saat ini, Mimin beserta Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) berupaya mencari pembiayaan termurah untuk penyelenggaraan diklat.

“Lagi diupayakan agar kepala sekolah swasta yang belum ada STTPP bisa bareng-bareng ikutan agar lebih murah,” ujarnya.

Sebelumnnya ketika masih menjabat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, diklat STTPP memang perlu biaya.

“Yang namanya diklat harus bayar. Sebetulnya ini tanggung jawab yayasan penyelenggara,” kata dia belum lama ini.

Menurutnya, yayasan swasta harus berani menggelontorkan biaya untuk diklat STTPP. Sebab, pemerintah hanya menyokong biaya bagi sekolah negeri saja.

Elih menilai, yayasan swasta akan mampu membiayai diklat STTPP bagi calon atau kepala sekolah, mengingat penggalian dana masyarakat dari SPP bagi yang mampu. “Saya kira wajar kalau dibiayai oleh yayasannya,” ujarnya.

Calon atau kepala sekolah yang belum punya STTPP bisa mengikuti pendidikan di lembaga yang telah diberi kewenangan oleh Kemendikbud, yakni Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di Solo, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK LB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Universitas Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan