Kendaraan Operasional Dinas Ditertibkan

SOREANG – Berdasarkan Su­rat Edaran Bupati Bandung nomor 024/007.A/BKAD 26 April 2019 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Sekitar 26 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Badan Kepegawaian dan Peng­embangan Sumber Daya Ma­nusia (BKPSDM) ditertibkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana memimpin langsung penertiban kendaraan terse­but, Dirinya mengimbau agar kendaraan oprasional dinas tersebut memiliki Surat Ke­putusan (SK) Pemegang barang dan Penanggungjawabnya.

”Kendaraan operasional dinas harus ada penanggung­jawab dan SK pemegang ba­rangnya. Jadi meskipun ada yang meminjam, tetap dia yang bertanggungjawab. Se­lain itu, kendaraan dinas ha­nya dipakai untuk operasional dinas saja, untuk memper­lancar kegiatan dan program kedinasan, tidak digunakan untuk hal yang sifatnya pri­badi,” jelas Teddy saat ditemui disela-sela penertiban Ken­daraan dinas di kantor BK­PSDM di Soreang, selasa (21/5)

Menurutnya, penertiban kendaraan tersebut antara lain meliputi kelayakan operasio­nal, kelengkapan surat ken­daraan, juga termasuk tertib administrasi berkaitan dengan pajak kendaraan. Sehingga, Teddy meminta agar ken­daraan yang sudah tidak layak beroperasi dilakukan penghapusan.

”Selain kendaraan, aset in­ventaris lainnya pun juga harap bisa ditertibkan. Aset yang biaya pemeliharaannya tinggi dan membebani nera­ca dan sudah tidak layak pa­kai sebaiknya dihapus, dalam rangka efektivitas dan efi­siensi anggaran. Saya harap penertiban ini juga diikuti Perangkat Daerah lainnya, agar opini Wajar Tanpa Peng­ecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat kembali kita raih,” tu­turnya.

Hal yang sama dikatakan, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menurutnya, penertiban aset harus dilakukan secara rutin. Dia mengatakan seluruh ken­daraan di lingkungan BKPSDM dinyatakan masih layak.

”Sehingga kami tidak mela­kukan penghapusan aset. Selain itu, penertiban juga dilakukan pada aset-aset in­ventaris lain seperti mebeler, komputer dan peralatan kan­tor lainnya. Jika sudah tidak layak, dilakukan penghapusan agar tidak membebani ang­garan pemeliharaan,” pung­kasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan