Kenaikan BPJS Memberatkan APKINDO

BANDUNG – Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan rencana pemerintah yang akan menaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain akan menaikkan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan, wacana inipun menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja karena diiringi sejumlah sanksi jika iuran tersebut tidak dipenuhi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo) Mamat Sidiq mengatakan, kenaikkan premi BPJS Kesehatan sangat merugikan pihaknya. Sebagai penyedia jasa tenaga kerja, pelaku usaha di bidang kebersihan ini harus menyediakan biaya tambahan yang signifikan jika rencana pemerintah tersebut direalisasikan.

“Apalagi kenaikkanya bisa 100%. Ini harus jadi perhatian kita semua. Klining servis itu usaha padat karya,” katanya saat menggelar Munas Apklindo, di Bandung, Kamis (17/10).

Dia menjelaskan, biaya operasional usaha klining servis 70%-nya dikeluarkan untuk menggaji pegawai. Jika kenaikkan premi BPJS Kesehatan diberlakukan, beban tersebut akan meningkat sehingga memberatkan pihaknya.

“Tenaga kerja ambil share cukup besar, 70%. Artinya kalau kenaikkan (premi) BPJS, akan sangat memberatkan,” katanya.

Selain itu, pihaknya pun mengeluhkan adanya sanksi untuk peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar. Terlebih, penalti ini berdampak ke berbagai aspek seperti penolakan pinjaman.

“Sekarang kami ditekan oleh iklim usaha dampak situasi global. Sekarang kami diperberat lagi oleh rencana ini,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Setidaknya, kenaikkan ini jangan diberlakukan dalam waktu yang dekat.

Sebab, pihaknya tidak mungkin meminta kenaikkan nilai kontrak kepada mitra usahanya. “Apalagi penagihan kita ke klien, apakah pemerintah/BUMN, rata-rata 2-3 bulan kemudian baru dibayar. Artinya kalau premi harus dibayar penuh, kita harus nombok,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Apklindo Jawa Barat Cecilia Fransisca mengatakan, akan banyak jutaan tenaga kerja yang terdampak apabila kenaikkan tersebut diberlakukan. Sebagai contoh, menurutnya di Jawa Barat tercatat 100 ribu tenaga klining servis yang bergabung bersamanya.

“Secara nasional, ada sekitar tiga juta tenaga kerja klining servis,” katanya. Dalam setiap bulan, pihaknya harus mengalokasikan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp200-300 per orang, termasuk dengan keluarga pegawai. “Artinya kalau naik 100%, kita sangat merasakan bebannya,” kata dia. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan