Kembali Beragama Kristen di Sidang Kasus Narkoba

Bintang sinetron Steve Emmanuel yang ditangkap kepolisian karena memiliki narkoba jenis kokain menjalani sidang kasusnya Kamis (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang Steve mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut merupakan landasan hukum untuk pengedar narkoba.

Sebelum sidang dimulai, Steve yang memakai kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan berwarna merah itu ditanya oleh majelis hakim mengenai data dirinya. Ketua Majelis Hakim Erwin Djong bertanya mulai dari nama lengkap, tempat tinggal terkini hingga agama Steve. Pertanyaan hakim itulah yang kemudian mengungkap fakta bahwa mantan suami Andi Soraya itu telah berpindah keyakinan dari Islam, kembali menjadi Kristen.

“Saya Kristen yang Mulia,” kata Steve dengan tegas.

Selama ini, sebelum tertangkap memiliki narkoba, Steve diketahui beragama Islam. Dia mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Syihab pada 2008. Nama Steve pun diganti menjadi Yusuf Iman.

Setelah masuk Islam, Steve menikah siri dengan Andi Soraya yang telah memberinya seorang anak. Sebelumnya Steve dan Andi hidup bersama tanpa status pernikahan.

Dalam acara Hotman Paris Show, Andi Soraya mengungkap pernikahan sirinya dengan Steve tersebut.

“Tidak secara negara sih, bang, (kawin siri) iya setelah dia udah (mualaf),” jelas artis yang kini sudah bercerai dari Steve dan menikah dengan pria lain itu.

Mengenai agamanya yang kini Kristen, Steve Emmanuel tidak berkomentar apapun. Tidak diketahui sejak kapan artis 35 tahun itu kembali menjadi Nasrani. Steve hanya membisu saat ditanya wartawan yang menemuinya usai sidang kasusnya.

Sidang Steve akan dilanjutkan pada pekan depan, 28 Maret 2019, dengan agenda pembacaan eksepsi. Eksepsi ini juga permintaan dari pihak Steve yang keberatan atas dakwaan jaksa.

Steve ditangkap pihak kepolisian di lobi Apartemen Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018). Bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditangkap seorang diri oleh Timsus III Narkoba Polres Metro Jakarta Narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agro Yuwono, mengungkapkan barang bukti kasus Steve adalah kokain berjenis Hydrochloryde seberat 92,04 gram. Kokain tersebut diselundupkan oleh Steve langsung dari Belanda.(din/fin)

Tinggalkan Balasan