Kelurahan Diminta Gunakan Anggaran Bantuan Sesuai Aturan

CIMAHI –Tahun ini, Kelurahan se-Kota Cimahi mempunyai dua beban pengelolaan anggaran. Pertama pengelolaan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) yang merupakan program walikota dan kedua anggaran yang diberikan dari Pemerintah Pusat.

Untuk anggaran dari Pemkot, setiap kelurahan menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang mana anggaran tersebut sebenarnya untuk diberikan kepada setiap RW. Masing-masing RW diberikan total Rp 100 juta yang digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik.

Sementara anggaran yang diberikan dari pemerintah pusat masing-masing kelurahan mendapat Rp 370 juta. Anggran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pemerintah pusat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejaheraan Rakyat Kota Cimahi, Sri Nurul Handayani menekankan, anggaran double yang didapat itu harus digunakan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing. Lebih lebih penting lagi harus sesuai aturan.

Secara prinsip, lanjutnya, pemanfaatan kedua sumber uang itu harus digunakan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

”Makanya kami selalu pantau penggunaan anggaran bantuan itu, karena harus sesuai sasaran dan sesuai aturan. Kami juga pantau pengerjannya sampai sejauh mana,” singkat Nurul saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, belum lama ini.

Terpisah, Lurah Leuwigajah, Uus Saefuloh mengaku, adanya program PPM dan dana kelurahan itu sangat dibutuhkan oleh pihaknya. Sebab, selain untuk perbaikan insfratuktur, dana itu juga digunakan untuk pemberdayaan SDM dari tingkat terbawah.

”Kalau menurut saya, jelas itu sangat membantu,” ucap Uus.

Khusus program PPM, lanjut Uus, di wilayahnya rata-rata sudah terserap sekitar 50 persen. Dari 20 RW yang ada, sekitar 10 RW sudah hampir menyelesaikan realisasi program fisik dengan jatah masing-masing sebesar Rp 72,5 juta. Sisa RW lainnya masih dalam tahap pengerjaan, serta ada dua RW yang sudah selesai 100 persen.

”Untuk fisik itu sudah dilaksanakan, bahkan RW 09, yang melanjutkan pengerjaan pembuatan kantor RW juga sudah selesai. Tinggal menunggu launching saja,” bebernya.

Tak hanya membuat kantor RW ataupun renovasi bangunan lainnya, dana fisik yang dialokasikan pemerintah digunakan untuk membuat drainase, penerangan jalan, pengaspalan jalan, pembuatan Posyandu, atau pembuatan fasilitas publik lainnya.

Tinggalkan Balasan