Kejari Pastikan Kasus Cibeureum Terus Berlanjut

CIMAHI – Kasus korupsi dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007 menjadi Pekerjaan Ruma (PR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dalam peringatan Hari Anti Korupsi pada Senin (9/12).

Hal itu diakui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi, Mila Susilawaty saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/12). Pihaknya menegaskan akan melanjutkan kasus tersebut.

”Intinya kita tetap lanjutan, masuknya kan ke tunggakan nanti. Jadi PR kita,” kata Mila.

Dalam kesempatan Hari Anti Korupsi ini, pihaknya menegaskan pemberantasan terhadap aksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejari sebagai aparat penegak hukum.

”Yang namanya korupsi udah Tupoksi kita, tetap harus berjalan,” tegasnya.

Namun untuk melanjutkan kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kota Cimahi itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejari (Kajari) Cimahi, yang notabenya baru menjabat.

”Kelanjutanya masih nunggu perintah pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Cimahi sudah ada empat orang pelaku yang diduga terlibat. Yakni mantan Wali Kota Cimahi IT, dari pihak swasta ada II dan AS serta mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, RST.

Kasus tersebut sudah memasuki persidangan dengan menjadikan IT sebagai terdakwa. Namun status yang bersangkutan gugur sebab IT meninggal dunia. Status RST pun gugur seban yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, tinggal AS yang masih berstatus sebagai tersangka. Sementara status tersangka II gugur setelah menang dalam sidang praperadilan.

”Kemarin II pra peradilannya menang. Makannya lagi dipelajari lagi nunggu perintah,” kata Mila.

Kasus dugaan penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum yang diganti menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalanannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Tanah pun urung dibeli karena bermasalah.

Total kerugian negara kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007 itu mencapai Rp 37 miliar. Sementara uang yang sudah kembali ke kas negara baru Rp 5,250 miliar.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan