Kejari Cimahi Bakal Panggil Saksi Kasus Dana Desa

CIMAHI – Kasus penyelewengan dana desa yang menyeret Endang Senjaya sebagai Kepala Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak menutup kemungkinan bakal menyeret nama aparat desa atau pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Bahkan dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bakal menghadirkan aparat desa dan pejabat lainnya untuk menjadi saksi dugaan korupsi dana desa tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 320 juta. Sehingga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

”Dinas atau instansi terkait anggaran desa, kemungkinan nanti akan memberikan keterangan di persidangan,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Rama Eka Darma, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6).

Kendati sudah dipastikan akan ada pemanggilan, namun Eka masih enggan untuk menyebutkan nama-nama aparat desa atau pejabat dari Pemkab Bandung Barat yang akan dijadikan saksi tersebut.

”Intinya, nama-nama itu pastinya yang berhubungan dengan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) di Bandung Barat. Nanti baru bisa disebutkan setelah sidang,” terangnya.

Kasus korupsi terjadi saat Desa Ciroyom mendapat dana desa dari APBD KBB sebesar Rp 689,1 juta dan bagi hasil pajak senilai Rp 104,4 juta.

Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan desa dengan nilai mencapai Rp 361 juta lebih. Kemudian, dianggarkan untuk fasilitas dan motivasi kelompok belajar desa seperti pemasangan kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall Al Asya’ry, senilai Rp 43 juta lebih.

Selain itu, dana desa juga dianggarkan untuk honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa senilai Rp 38 juta lebih. Sehingga total anggaran yang diduga dikorupsi Endang dalam kasus itu mencapai Rp 320 juta.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty didampingi Jaksa Fungsional, Aep Saepulloh menambahkan, pemanggilan unsur pejabat Pemkab Bandung Barat ke dalam persidangan sangat terbuka kemungkinannya.

Hal itu penting dilakukan untuk menjelaskan apakah prosedur yang dilakukan terdakwa dalam pencairan dana desa itu sudah sesuai aturan atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan