Kejaksaan Dilibatkan untuk Menertibkan Tunggakan Pajak Hotel di KBB

NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menindak para pengusaha hotel yang membandel terhadap kepatuhan pajak. MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto Sucasto baru-baru ini. Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat mencatat tunggakan pajak dari perhotelan saja mencapai angka Rp 3 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyatakan, kerja sama ini dibangun bertujuan untuk menertibkan tunggakan pajak dari sektor perhotelan yang saat ini tak kunjung dilunasi. “Nanti dari kejaksaan itu akan memfasilitasi antara pemkab dengan pengusaha hotel agar tunggakan pajak ini bisa diselesaikan. Itu tujuan dari kerjasamanya,” kata Asep di Ngamprah, Jumat (1/2/2019).

Asep mengungkapkan, saat ini juga baik dari Kejaksaan maupun Pemkab mulai menggenjot penarikan tunggakan pajak agar bisa selesai di tahun ini. “Tim dari Kejaksaan akan mulai bekerja tahun ini. Bila tunggakan ini bisa terselesaikan tentu dampaknya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

DIBERI PERINGATAN: Pemkab Bandung Barat memasang baliho bertuliskan menunggak pajak di depan Grand Hotel Lembang. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka hotel tersebut akan ditutup.

Sementara itu, Kabid Pendapatan pada DPKAD Kabupaten Bandung Barat, Hasanudin menambahkan, tunggakan pajak dari hotel tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun ke belakang. Puncaknya tahun ini Pemkab memberikan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan di lokasi penunggak pajak. “Beberapa hotel penunggak pajak sudah kita pasang spanduk peringatan. Yang paling tinggi memang Grand Hotel Lembang yang tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar sejak 10 tahun terakhir. Sisanya beberapa hotel lainnya sehingga totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih,” terangnya.

Diakuinya, selama ini Pemkab sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan memanggil pengusaha hotel serta memberikan teguran lisan dan surat. Namun paktanya mereka malah mangkir dan tidak juga membayar pajak. “Kalau manggil dan memberikan surat teguran sudah sering. Tapi tidak bayar-bayar juga sehingga tunggakan pajaknya sangat besar, padahal pembayaran pajak dilakukan setiap bulan,” sesalnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan