Kejagung Pastikan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Aturan

JAKARTA – Pastikan proses telah sesuai aturan, Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung, termasuk perihal kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menanggapi cuitan Masinton Pasaribu / Anggota Komisi III DPR-RI dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019 perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.

“Dan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Sahkan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” papar Kapuspenkum melalui keterangan pers, Selasa (12/11).

Kapuspenkum mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu.

“Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4,” sebut Kapuspenkum.

Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikatakannya menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum.

Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan