• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

KCIC Serobot Lahan Sawah Milik Warga

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Kamis, 21 November 2019
di Jabar Ekspres, News
2 menit (waktu baca)
KCIC Serobot Lahan Sawah Milik Warga

TUNJUKAN LOKASI :Iwan pemilik lahan sawah yang tanahnya ditimbun oleh pihak KCIC secara sepihak.

BANDUNG – Belasan hektar sawah milik warga RT 01 di Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta diserobot oleh pengembang proyek Kereta Api Cepet Indonesia-Cina (KCIC)

Penyerobotan dilakukan dengan cara menimbun lahan sawah produktif dengan tanah urugan milik 16 warga setempat

Berdasarkan sumber pelaksana proyek dilakukan oleh PT WIKA dan PT Buana.

Salah seorang pemilik lahan sawah yang juga warga setempat Iwan Andi, 60 mengaku, penimbuhan lahan sawah yang dilakukan PT WIKA dan PT Buana tidak pernah ada izin. Padahal lahan sawah tersebut sudah menjadi mata pencahariannya.

“Saya sudah biasa mengelola sawah itu, tapi karena sawah diurug saya tidak bisa olah kembali,” jelas Iwan kepada Jabar Ekspres ketika ditemui di Bandung. (21/11).

Dia mengatakan, selain tidak bisa dtanami padi, lahan sawah yang diurug itu tidak bisa dijadikan lahan sawah kembali. Sebab, kandungan unsur tanah sudah berubah.

“Tanah jadi rusak dan enggak.mungkin bisa ditanami padi, dan ini jelas merupakan kerugian bagi warga yang memiliki lahan,”kata dia.

Pengurugan itu, lanjut Iwan, tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan, ketika ditanyakan kepada pihak desa tidak ada surat tembusan.

Iwan mengaku, setiap kali panen sawah mencapai 2 ton jika dirupiahkan sekitar 12 juta sekali panen per empat bulan. Namun setelah muncul penimbunan tersebut penghasilan jadi hilang.

Selain itu, musyawarah pernah dilakukan di kantor desa, akan tetapi pihak KCIC hanya mematok harga ganti rugi Rp. 5.000 sampai Rp. 60.000 per meter persegi.

“Itukan sangat tidak layak bagi kami, dan itu tidak sesuai dengan harga taksiran tanah setempat,” cetus dia.

Iwan mengatakan, untuk nilai ganti rugi warga sebetulnya hanya meminta dengan nilai Rp 600.000 per meter sesuai dengan hasil perolehan pendapatan.

Menurut warga lainya Usman (60)membenarkan bahwa tanah ditimbun tanpa ada izin dari pemilik lahan.

Penimbunan dilakukan sejak Agustus 2019, tetapi perusahaan baru meminta permohonan surat izin setelah penimbunan dilakukan.

“Sekarang saya dan warga lain kehilangan mata pencaharian, padahal saya harus membiayai keluarga, ” keluhnya.

Dilain pihak Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI) Jawa Barat Agus Soemanagara mengaku.tindakan yang dilakukan KCIC sangat tidak manusiawi.

Untuk itu, pihak KPI akan turut mendampingi adanya laporan warga tersebut. Terlebih, permasalahan ini sama dengan perusakan linhkungan lahan pertanian.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yyanh konsen di bidang lingkungan pihaknya berinisiasi melakukan pendampingan dengan investigasi atau mengkaji masalah ini. Sebab, berdasarkan temuan di. lapangan kasus ini bisa masuk ke ranah hukum.

Agus menambahkan, terkait masalah ini pihak pemerintah pusat dan daerah sudah seharusnya turun tangan agar tidak timbul konflik sosial di masyarakat.

“Ini sudah termasuk tindakan.kesewenang-wenangan karena sudah merampas tanah yang jadi hak milik rakyat kecil,” tegas dia. (yan)

Tag: Proyek KCIC
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

Ada 69 TKA Bekerja di Proyek KCIC

Ada 69 TKA Bekerja di Proyek KCIC

Kamis, 5 Desember 2019

Antisipasi Terjadinya Banjir Besar

Rabu, 30 Oktober 2019

Terdengar Ledakan di Gunung Bohong

Sabtu, 19 Oktober 2019
Dirut KCIC Temui Aa Umbara Soal Kereta Cepat

Dirut KCIC Temui Aa Umbara Soal Kereta Cepat

Rabu, 3 Juli 2019
Muat lebih

Komentar 1

  1. Firman says:
    2 minggu Lalu

    Dalih pembangunan infrastruktur untuk kemajuan negara bisa saja dilaksanakan tetapi negara juga wajib memperhatikan lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan artinya keuntungannya jangan hanya sepihak dan secara tegas tidak ada segelintirpun masyarakat yang dirugikan apalagi menyangkut kehidupan hajat orang banyak sesuai dengan hirarki UUD 45, maka dari itu tolong pemerintah jangan bungkam dan perhatikan, kedepankan permasalahan-permaslahan masyarakat yang memang terkena dampak dari pembangunan infrastruktur tsb.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Kemenpora Dorong Kreativitas Pemuda Cimahi Melalui Festival Pemuda Kreatif

Kemenpora Dorong Kreativitas Pemuda Cimahi Melalui Festival Pemuda Kreatif

Sabtu, 7 Desember 2019
Lima BUMD Minim PAD

Lima BUMD Minim PAD

Sabtu, 7 Desember 2019
Grab Bentuk Kepedulian pada Mitra Melalui Grab Benefit Day

Grab Bentuk Kepedulian pada Mitra Melalui Grab Benefit Day

Sabtu, 7 Desember 2019
Ingin Ada Pansus untuk Evaluasi BUMD

Ingin Ada Pansus untuk Evaluasi BUMD

Sabtu, 7 Desember 2019
Sengketa Pilkades Girimukti Mandek

Sengketa Pilkades Girimukti Mandek

Sabtu, 7 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk