Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum PNS Berlanjut

CIMAHI – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra menegaskan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Widyaiswara Madya, Dinas Sosial Jawa Barat berinisial SR,50, terhadap anak disabilitas berinisial S,15, terus berlanjut.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi dalam proses pemeriksaan. Namun, karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus (tunarungu dan tunawicara), maka pihaknya bakal mendatangkan saksi ahli. Sebab, pemeriksaan tersebut memerlukan metode khusus

”Hasil pemeriksaan ada progres lanjutan. Saksi ahli dibutuhkan untuk menjembatani pertanyaan yang diajukan penyidik dengan korban,” ujar Niko, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Minggu (23/6).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain pemeriksan saksi, lanjutnya, pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan SR.

”Nanti tentunya pengumpulan alat bukti yang sudah ada akan kami gelarkan dan kalau dirasa cukup selanjutnya akan kita tetapkan,” katanya.

Perihal adanya ajakan penyelsaian kasus secara kekeluargaan yang disodorkan pelaku kepada keluarga korban, Niko mengungkapkan, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksan kasus. Sebab, pelecehan seksual adalah kasus pidana yang sudah diatur dalam undang-undang.

”Pada dasarnya itu tidak menghilangkan delik yang telah terjadi. Jadi kami melaksanakan tugas yang kami lakukan, yakni adanya delik perbuatan (melawan) hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin menegaskan,
SR oknum ASN pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus laik diberikan sanksi berat.

”Kalau sikapnya seperti ini harus diberikan sanksi,” tegas Barnas.

Dia mengaku, kelakuan bejat pelaku itu sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas, termasuk surat pernyataan pengakuan dari pelaku yang akan dilampirkan.

”Atas pengakuan pelaku, kita sudah melaporkan ke BKD dan Inspektorat. Akan diselesaikan secara aturan,” ujar Barnas.(mg5/ziz)

Tinggalkan Balasan