Kasus Nikah Siri Berpengaruh pada Permintaan Akta Lahir di KBB. Lihat Jumlahnya !

NGAMPRAH– Tingginya kasus nikah siri sejak awal tahun 2019 di Kabupaten Bandung Barat berpengaruh pada permintaan pembuatan akta lahir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah dari Januari hingga 28 Februari kemarin, permohonan isbat nikah mencapai angka 100 perkara.

Seperti diketahui, Isbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri), untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Humas PA Ngamprah, Ahmad Hodri
Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres

Humas PA Ngamprah, Ahmad Hodri menyebutkan, permohonan isbat nikah ke PA Ngamprah tercatat sekitar 100 perkara selama dua bulan terakhir. Alasan mereka mengajukan isbat nikah di antaranya kebutuhan membuat akta lahir untuk sekolah anaknya. “Alasan paling banyak karena harus punya akta lahir untuk sekolah anak, jadi pasti berpengaruh pada permintaan akta juga. Ada juga alasan lain seperti baru sadar bahwa pernikahan yang dicatatkan oleh negara sangat penting untuk masa depan. Contohnya saja dalam mengurus berbagai administrasi dan melaksanakan ibadah umroh bagi suami istri harus memiliki buku nikah atau tercatat oleh negara,” kata Hodri saat dihubungi, Minggu (3/3).

Berdasarkan data yang dimiliki PA Ngamprah, kata dia, rata-rata usia isbat nikah di Bandung Barat sebanyak 60 persennya lanjut usia atau 40 tahun ke atas. Sisanya remaja bahkan ada juga usia dini yang melakukan nikah siri terus mengajukan permohonan isbat nikah. “Untuk usia dini memang tidak banyak hanya beberapa saja. Yang dominan itu dari usia 40 tahun ke atas,” ungkapnya seraya mengatakan ke depan pihaknya ingin memberikan penyuluhan soal pentingnya menikah yang tercatat di negara.

Hondri menjelaskan, selain pengajuan nikah siri, pihaknya juga sempat menerima perkara kasus poligami atau suami memiliki istri lebih dari satu. Itu terjadi beberapa waktu lalu, ada seorang perempuan (istri pertama) yang justru mengajukan agar istri kedua dari suaminya tersebut bisa tercatatkan secara negara di PA Ngamrah. “Memang secara pelayanan kami juga melayani kasus seperti poligami. Asalkan memang istri pertama menyetujui melalui penyataan tertulis dan lisan di depan hakim. Sejauh ini kami baru satu perkara poligami yang sudah dikabulkan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan