Kanwil DJP Jawa Barat I Kumpulkan Pajak Rp26.5 triliun

BANDUNG – Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp26,5 triliun atau 76,12% dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat “Dialog dan Ngopi Bareng” bersama 19 Wajib Pajak di Bandung, Selasa (10/12).

Neil menjelaskan, capaian pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp15,02 triliun, PPh Migas Rp1,04 triliun, PPN dan PPnBM Rp10,95 triliun, dan PBB sektor P3 serta Pajak Lainnya sebesar Rp5,47 triliun. “Angka ini tumbuh sebesar 4,95% dari realisasi pada periode yang sama tahun 2018,” ungkap Neil.

Dengan capaian tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I berada pada ranking 18 dari 34 Kanwil DJP.

Meski mengalami pertumbuhan positif, Neil menilai realisasi ini masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, dari sekitar 4 jutaan Subjek Pajak yang berada di wilayah kerjanya, yang terdaftar menjadi Wajib Pajak baru sekitar 3 jutaan Subjek Pajak. “Ini menjadi tugas kita semua, agar yang satu juta itu bisa sama-sama berkontribusi,” tuturnya.

Selain itu, masih ada kendala komunikasi dengan Wajib Pajak. Menurut Neil, selama ini ada kesan jika Wajib Pajak berhubungan dengan Kantor Pajak itu seperti ketakutan. “Beberapa kali Wajib Pajak yang saya panggil wajahnya tegang. Padahal tidak ada apa-apa. Saya punya prinsip, boleh ketemu saya tegang, tetapi pulang harus dalam keadaan tersenyum,” katanya.

Neil mengungkapkan bahwa kehadirannya di Bandung dalam rangka menjalankan tugas. Ia menyampaikan agar semua pihak bisa menjalankan roda kehidupannya dengan menyenangkan.

“Keberadaan saya saat ini bersama bapak-ibu untuk bisa saling mengenal dan berkomunikasi dengan baik, untuk menghindari hal-hal yang mungkin bisa mengganggu usaha bapak/ibu atau kerja teman-teman saya di Kantor Pajak,” ujarnya.

Neil berandai-andai, jika semua Wajib Pajak telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka orang pajak cukup melaksanakan dua fungsi saja.

“Saya ingin bekerja dengan santai. Kerja santai dalam pengertian saya menjalani fungsi pelayanan dan pengawasan saja. Tidak merambah ke penegakkan hukum, karena semua sudah benar. Berbeda halnya jika ada yang melakukan tindakan pidana, maka saya pastikan akan diberikan hukuman (penegakkan hukum),” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan