Kantor Pemkab Belum Miliki SLF

NGAMPRAH– Saat ini, bangunan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dipastikan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut akan dianggarkan pada APBD perubahan nanti.

“Gedung pemkab berdiri sebelum SLF diberlakukan, sehingga untuk gedung pemkab baru akan dianggarkan di APBD perubahan,” ujar Yoga Rukma Gandara, Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman, dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat, kemarin.

Dia menuturkan, setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Bandung Barat harus memiliki SLF sebelum digunakan. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan bagi para penghuninya.

Meski belum memiliki SLF, bangunan di kompleks pemkab memiliki gambar konstruksi dari pengawas yang bisa jadi referensi kelaikan bangunannya. “Gambar ini juga bisa dipakai sebagai pedoman konsultan untuk menguji kelaikan bangunan saat proses mendapatkan SLF nanti,” ujarnya.

Menurutnya, SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kajian dari tim teknis baik konsultan perorangan maupun berbadan hukum. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun untuk bangunan komersil dan 20 tahun untuk tempat tinggal.

Sejauh ini, sudah ada 17 bangunan yang punya SLF, kebanyakan rumah sakit dan klinik. Sertifikat ini berlaku untuk semua gedung baik yang sudah lama ataupun baru berdiri. “Sebab, SLF ini menjadi syarat untuk keluar berbagai izin lainnya, seperti izin operasional dan pembaruan izin,” tuturnya.

Berbeda dengan IMB, lanjut dia, SLF dikeluarkan setelah bangunan berdiri sebelum digunakan. Konsultan teknis akan mengkaji kelaikan bangunan tersebut berdasarkan berbagai kriteria, seperti struktur dan kekokohan bangunan.

Sertifikat tersebut bisa didapat secara cuma-cuma alias gratis. Hanya, pemilik bangunan harus membayar konsultan teknis untuk mengkaji kelaikan bangunan tersebut.

“Biaya untuk konsultan sekitar Rp 5-7 juta bergantung pada bangunan yang dikaji. Memang banyak yang mengeluhkan hal ini, terutama para pelaku UMKM. Karenanya mereka akan kami upayakan untuk dibantu agar bisa mendapatkan SLF,” katanya.

Meski demikian, Yoga menambahkan, tahun ini para pelaku UMKM masih diberi kelonggaran. Jika merasa tidak mampu membayar konsultan, mereka bisa mengajukan keberatan melalui asosiasinya kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan