Kadisdik : Sistem Zonasi, Hilangkan Negeri Minded

SOREANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana menjelaskan terkait proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi.

Menurutnya, dengan sistem zonasi pada PPDB 2019 sesuai denga permendiknas, Pergub Jabar dan Peraturan Bupati Bandung tentang proses PPDB. Pihaknya akan melaksanakan implementasi tersebut, di lapangan. Oleh karena itu,  Ia mengimbau para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya agar menghilangkan sikap negeri minded.

“Dengan diberlakukannya sistim zonasi, seluruh anak dipastikan sudah terpetakan _by name by address_, sudah terhitung bahwa semua anak bisa sekolah. Hilangkan pemikiran bahwa sekolah di sekolah negeri lebih bergengsi daripada swasta, negeri maupun swasta sama saja,” kata Juhana saat ditemui di Soreang, Jumat (21/6).

Menurutnya, sekolah swasta yang elit memang mahal karena ada improvisasi kurikulum, ada program unggulan yang menarik. Hal itu dibolehkan, Tentu ada tambahan biaya untuk membayar pelatih. Namun bagi sebagian orangtua, hal itu tidak masalah demi kualitas pendidikan dan perkembangan anak.

“Ada juga swasta _alit_ yang konsumennya menengah ke bawah dan tetap berbayar, itu sudah diantisipasi. Di antaranya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), jadi tidak ada alasan untuk tidak bersekolah. Saya juga sudah meminta kepada sekolah swasta elit, agar menyediakan 10 persen akses bagi siswa miskin. Bagi yang tidak mau, akan saya cabut izin operasionalnya,” katanya.

Juhana menjelaskan, sesuai data di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 330 sekolah setingkat SMP berstatus negeri dan swasta. Dari jumlah tersebut, yang berstatus negeri hanya sekitar 78 sekolah sedangkan sisanya swasta. Dari sembilan zonasi yang diberlakukan di Kabupaten Bandung, anak memiliki peluang yang sama untuk mendaftar sekolah di zona tersebut.

“Zonasi ini dimaksudkan agar anak tidak sekolah di tempat yang jaraknya jauh, lebih efektif dari segi transportasi. Selain itu juga dimaksudkan untuk pemerataan layanan pendidikan, menurut saya sistim ini memiliki keunggulan-keunggulan walaupun memang butuh waktu bagi masyarakat dan orangtua untuk memahaminya,” jelasnya.

Menurut Juhana, ada orangtua yang belum memahami sistim ini namun berpikir negatif, bahwa sistim tersebut membuat anaknya tidak diterima pendaftarannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan