Kades Rancaekek Minta Pendampingan Apdesi

SOREANG – Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung mengeluhkan proses pencabutan SK Bupati Bandung Nomor 141.1/Kep.34/ XI/ 2017. Pasca dikeluarkannya Putusan Pengadilan Hasil PTUN, yang memutuskan untuk mencabut SK dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1.

Enang Sodikin Kepala Desa Devinitif yang dilantik Bupati dua tahun yang lalu, hari ini (kamis,19/9) akan diberhentikan atas dasar putusan PTUN yang ditindaklanjuti Surat Perintah Bupati Bandung Nomor.  141.1/2230/DPMD tertanggal 17 September 2019.

Menanggapi hal tersebut, Enang Sodikin mendatangi Sekretariat Asosiasi Pemerintahan Desa Indosesia (Apdesi) Kabupaten Bandung untuk berkoordinasi sehubungan rencana Pencabutan SK dirinya selaku Kepala Desa Rancaekek Kulon.

“Sangat mendadak, tidak ada pemberitahuan dari sebelumnya. Saya ke Apdesi, untuk meminta pendampingan terkait pencabutan SK Pelantikan,” kata Enang saat ditemui di Sekretariat Apdesi di Soreang.

Menurutnya, regulasi Pelaksanaan Pemilihan Ulang di TPS 1 sama sekali tidak dihelaskan oleh Camat Ranca Ekek. Padahal, dalam Putusan PTUN selain mencabut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Ranca Ekek Kulon untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS.

“Pemilihan Ulang tersebut sama sekali tidak ada kejelasan kapan dilaksanakan,  saya Kepala Desa Devinitive diangkat dan dilantik Secara Resmi beradasarkan SK.  bupati Nomor 141.1/Kep.34/ XI/ 2017.  jadi wajar kalau saya mempertanyakan hak,” jelasnya.

Enang menjelaskan, sebagai warga yang baik dan demi tegaknya hukum. Ia sangat menghargai dan menerima hasil PTUN. hanya putusan dicabutnya SK pelantikan seharusnya ada regulasi untuk pelaksanaan PSU sesuai putusan PTUN.

“Pemilihan ulangnya kapan dilaksanakan dan apakah peserta ( CALON KADES)  diikut sertakan semua atau hanya yang memiliki suara selisih saja,” akunya.

Enang menambahkan, kedatangannya ke sekretariat Apdesi bertujuan untuk memohon petunjuk Apdesi dan Perlindungan.” Semoga pihak Apdesi bisa memberikan pendampingan dan arahan. Pasca dicabutnya SK pelantikan saya sebagai kepala Desa Rancaekek kulon,” pungkasnya.

Sementara Camat Rancaekek Baban Banjar membenarkan pada Kamis, (19/9) dilaksanakan Pencabutan sk terhadap Kades Devinitive,  dan mengangkat Plt.  Kepala Desa,  dan itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Bandung Bandung.

“Sedangkan pelaksanaan PSU, kita masih menunggu perkembangan dari Pemkab Bandung tentang Regulasi dan Anggaran dan Jajaran Panitia serta DPT,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan