Jusuf Kalla Kasih Tanah ke Prabowo

JAKARTA – Capres Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lahan milik Prabowo Subianto seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) saat debat capres akhir pekan lalu. Dimintai tanggapan secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Prabowo memiliki lahan tersebut tapi sudah sesuai dengan UU.

”Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Saat itu, kata JK, pada 2004, dirinya tengah menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo memutuskan membeli PT Kiani Kertas yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri.

”Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri. Karena itu buat kredit macet, kredit macet dalam Bank Mandiri tanpa anu… sama saya, Prabowo bahwa dia mau beli,” ujar JK, yang juga menjabat Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf

JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan tunai. Memang sebelumnya diwanti-wanti Prabowo tidak boleh membeli jika dibayar secara kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.

”Saya tanya, ‘You beli tapi cash. Tidak boleh utang.’ ‘Siap,’ dia akan beli cash. Dia belilah itu, itu haknya itu kredit ma­cet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemu­dian saya minta Agus Mar­towardojo untuk diberikan kepada pribumi supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia,” ujar JK.

Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung soal lahan mi­lik Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah pen­guasaan kebun oleh korpo­rasi. Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hek­tare tanah di sejumlah wi­layah di Indonesia, termasuk total 340 ribu ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.

Meski begitu, Prabowo men­gatakan tanah yang dimiliki­nya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa se­waktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut ia kelola. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan