JPU Akan Hadirkan Benny Bachtiar

CIMAHI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, akan menghadirkan calon Seketaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Benny Bachtiar, di persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dengan terdakwa mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija.

Dalam dakwaan JPU Kejari Cimahi tersebut, Benny Bachtiar merupakan salah satu nama yang disebut-sebut. Saat itu Benny masih menjabat Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan Anggaran Belanja (PPAD) Kota Cimahi.

”Nama-nama yang ada di dakwaan Insyaallah jadi saksi, tapi tidak seluruhnya. Yang itu (Benny Bachtiar) masuk sepertinya,” ujar Kejari Cimahi, Harjo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/3).

Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi dua priode tersebut bermula saat Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar kepada PT Lingga Buana Wisesa (LBW) melalui Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun Pasar Cibeureum dan Sub Terminal Cimahi di lahan lebih dari 2,400 hektare yang terletak di Cibeureum Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Saat itu, lanjutnya, Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buana Wisesa bersedia menyediakan lahan dan Pemkot Cimahi melalui BUMD PD Jati Mandiri menyediakan dana. Namun, belakangan lahan itu masih sengketa. ‎dan akhirnya hingga bertahun-tahun, pembangunan tak kunjung selesai dan kesepakatan antara Pemkot Cimahi dengan PT Lingga Buana Wisesa berakhir dengan sejumlah kesepakatan.

Salah satunya, pembagian uang dari penyertaan modal tersebut. Idris Ismail yang semula hanya menyediakan lahan namun ternyata lahan tersebut masih sengketa, tiba-tiba ketiban uang Rp 37 miliar dari pembagian uang tersebut. Uang itu merupakan sisa dari penyertaan modal Rp 42 miliar tersebut.

”Saat membahas anggaran penyertaan modal di DPRD Cimahi, Itoc tidak memasukkan penyertaan modal Rp 31 M dalam nota keuangan. Kenyataanya, Itoc meminta Benny untuk memasukkan Rp 27 M di pembahasan anggaran,” kata jaksa dalam berkas dakwaannya.

Harjo mengatakan, penyelidikan kasus itu dimulai sebelum 2016. Pada tahun yang sama, Itoc dan istrinya, Atty Suharti yang menjabat Walikota Cimahi, terkena tangkap tangan KPK karena kasus suap. Itoc dipidana penjara selama 7 tahun dan Atty istrinya, 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan