Jokowi-JK Respon Larangan Mantan Koruptor

JAKARTA – Setelah KPU melaporkan kesiapan Pilkada kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kemarin giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lapor ke Presiden Jokowi. Selain menjelaskan tentang kesiapan, lembaga pengawas pemilh ini juga mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan pihaknya menyampaikan laporan atas kinerja pengawasan Pemilu 2019. Selain kepada Jokowi, Bawaslu juga mengagendakan bertemu dengan DPR sebagai kewajiban konstitusi.

Dia menerangkan, laporan terkait Pilkada 2020 salah satunya sisi kelembagaan dan sisi regulasi. Abhan menuturkan dari sisi regulasi, Bawaslu mengusulkan regulasi Pilkada UU yang perlu di revisi. “Kami melihat bahwa regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan. Juga pasal pasal yang barangkali kurang efektif agar bisa direvisi,” ujar Abhan di Jakarta, Rabu (28/8).

Ia memaparkan, hal yang perlu direvisi adalah soal syarat calon kepala daerah yang belum terjerat kasus korupsi yang harus dipertegas di UU Pilkada. Kata dia, nantinya syarat calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada harus bebas dari kasus korupsi atau bukan mantan narapidana kasus korupsi.

“Satu contoh adalah soal sarat calon napi koruptor. Saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada. Semua calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari mantan koruptor dan harus diatur dalam UU. Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU). Karena kalau PKPU, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti bisa jadi masalah,” ucap Abhan.

Ia mencontohkan pengalaman saat di Pileg tahun 2019. Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA dan ditolak. Dia ingin hal itu tidak terulang kembali. Menurutnya, ada mekanisme yang bisa ditempuh dengan merevisi terbatas atau merevisi seluruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Kami usulkan itu kepada pemerintah. Bawaslu juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU nomor 10 tahun 2016. Presiden merespon baik. Misalnya soal masa kampanye bagaimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector. Selanjutnya berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan