Itoc Terancam 20 Tahun Penjara

BANDUNG – Belum juga usai menjalani hukuman atas tindakan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahun 2016. Kini mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija kembali harus berhadapan dengan hukum. Padahal sebelumnya atau pada Agustus 2017, Itoc dipidana penjara 7 tahun dalam kasus tersebut.

Kali ini Itoc harus menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Tahun Anggaran TA 2006-2007, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mohammad Razad di ruang tiga PN Bandung.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi, Harjo menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buwana Wisesa dan mantan direktur PD Jati Mandiri Adjan Sudjana melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengakan dana penyertaan modal di APBD 2006-2007.

”Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Cimahi, Adjan Sudjana dan ‎Idris Ismail, negara dirugikan Rp 37,48,065,273 (Rp 37,4 miliar),” kata JPU Kejari Cimahi Harjo.

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa berawal pada 2006-2007 Pemkot Cimahi menyertakan modal kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar untuk kerjasama operasi antara PD Jati Mandiri dengan Idris Ismail selaku Direktur Utama PT Lingga Buana terkait investasi pembangunan Pasar Raya Cibeureum di lahan seluas 24,790 meter persegi.
Awalnya Idris mengajukan izin prinsip pemanfaatan lahan di Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi.

Terdakwa menjanjikan, Pemkot Cimahi akan memberikan dana pembangunan dan saksi bermodalkan tanah di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, dan disetujui Idris.
Padahal tanah di lokasi tersebut belum bersertifikat dan statusnya masih sengketa di PN Bale Bandung.

”Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Dalam berkas dakwan JPU, nama Benny Bachtiar juga disebut-sebut. Saat itu, Benny yang menjabat Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan Anggaran Belanja. Saat membahas anggaran penyertaan modal di DPRD Cimahi, Itoc tidak memasukkan penyertaan modal Rp 31 M dalam nota keuangan. Kenyataanya, Itoc meminta Benny untuk memasukkan Rp 27 M di pembahasan anggaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan