Itoc Bantah Pengakuan Jumena Tekait Penyertaan Modal ke BUMD PDJM

CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cibeureum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/8).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menghadirkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Achmad Gunawan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Jumena.

Kedua saksi dicecar pertanyaan seputar penganggaran dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).

Jaksa dan hakim menanyakan mengenai penyertaan modal yang tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 87 miliar. Anggaran tersebut di cairkan beberapa tahap. Pertama 27 miliar dan kedua 15 miliar.

”Pada anggaran pertama terlihat ada progres namun pada pencairan termen kedua tiga ada progres makanya DPRD langsung menghentikan,” ungkap Achmad Gunawan.

Dalam sidang itu, dipertanyakan juga perihal klausul peminjaman modal dan penyertaan modal. Sebab menurut jaksa, awal peminjaman modal tapi akhirnya malah penyertaan modal.

Sementara saksi Jumena mengaku bahwa Itoch mengetahui tanah tersebut bermasalah. Namun meski begitu, proses penyertaan modal tersebut terus berlanjut.

”Proyek itu terbengkalai karena tanah bermasalah, Pa Itoch (terdakwa) mengetahuinya,” ujar Jumena.
Pernyataan Jumena langsung dibantah oleh Itoch. Pria yang pernah menjabat Wali Kota Cimahi dua periode membantah mengetahui bahwa tanah Cibeureum bermasalah.

”Saya keberatan pernyataan Pa Jumena bahwa saya mengetahui dari awal tanah Cibeureum bermasalah, justru saya mengetahui bermasalah dari Pa Jumena,” ujarnya.

Itoch pun menyebutkan bahwa dewan pun mengetahui dari awal. Sebab anak buah Itoch bolak balik ke dewan membahas penyertaan modal tersebut. Usai pemeriksaan saksi, sidang diundur dan kembali digelar pekan depan untuk memeriksa saksu berikutnya.

Terpisah, Kepala Kejari Cimahi Harjo meyakini Itoc Tochija mengetahui bahwa tanah Cibeureum bermasalah. Hanya saja, saat itu terdakwa ‘keukeuh’ membeli lahan itu meski tahu lahannya dalam sengketa.
”Ada perintah dari Wali Kota untuk pengadaan tanah,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan